Polemik Tuper Antara Kota Bekasi Kab Bekasi dan Karawang

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik TuPer DPRD Bekasi Raya: Kota Bekasi Dilaporkan Rp95 Miliar, Kabupaten Bekasi Diproses Hukum, Karawang Masih Terbuka Pemeriksaan

JMPDNEWS.COM | ANALISIS HUKUM

Polemik tunjangan perumahan (TuPer) pimpinan dan anggota DPRD di wilayah Bekasi Raya dan sekitarnya menunjukkan perbedaan posisi hukum yang signifikan antara Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Perbedaan tersebut menegaskan bahwa persoalan TuPer tidak semata ditentukan oleh besaran anggaran, melainkan oleh legalitas penetapan, kewenangan penilai, dan dampaknya terhadap keuangan negara.

Di Kota Bekasi, LSM JAMWAS Indonesia dan KOMPI telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait TuPer DPRD ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Laporan Pro Justitia tersebut menyoroti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 81 Tahun 2021 yang dinilai cacat hukum karena penetapan TuPer tidak didasarkan pada appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana prinsip kewajaran pengelolaan keuangan negara.

Secara normatif, Pasal 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Penetapan belanja daerah tanpa dasar penilaian yang sah dan berwenang berpotensi melanggar prinsip tersebut.

Baca Juga :  Ade Muksin Ketua PWI : Hindari Kesalahan dalam berpikir logis dalam menyusun Berita

Pelapor menilai kajian TuPer disusun oleh pihak yang bukan KJPP dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menentukan nilai wajar sewa properti. Akibatnya, seluruh pembayaran TuPer selama kurang lebih 38 bulan dinilai berpotensi sebagai illegal expenditure, dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp95 miliar. Konstruksi ini sejalan dengan doktrin hukum keuangan negara bahwa belanja tanpa dasar hukum yang sah dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara secara utuh, bukan sekadar selisih nilai.

Berbeda dengan Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi telah memasuki tahap penegakan hukum karena adanya temuan audit terkait ketidakwajaran nilai TuPer yang dinilai menimbulkan kerugian negara secara material. Dalam konteks ini, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar, karena kebijakan yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru

Sementara itu, Kabupaten Karawang hingga kini belum dinyatakan sebagai temuan audit BPK dan belum masuk proses hukum. Namun demikian, sesuai Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, seluruh pengelolaan keuangan daerah tetap terbuka untuk diperiksa, baik melalui pemeriksaan reguler maupun audit investigatif apabila ditemukan indikasi kerugian negara di kemudian hari.

Perbandingan ini menunjukkan posisi hukum yang berbeda: Kabupaten Bekasi berada pada fase temuan audit dan penegakan hukum, Kota Bekasi pada fase laporan pidana yang menyoal keabsahan dasar belanja, sementara Kabupaten Karawang masih berada dalam wilayah abu-abu audit namun tetap terbuka untuk pemeriksaan.

Kasus TuPer DPRD ini menjadi pengingat bahwa legalitas formal tidak cukup tanpa legitimasi substantif. Setiap kebijakan belanja daerah yang bersumber dari APBD wajib memiliki dasar hukum yang sah, kewenangan penetapan yang tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan secara audit. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi bertransformasi dari kebijakan administratif menjadi persoalan hukum pidana.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Berbagai sumber

Berita Terkait

Repleksi Akhir tahun 2025 Kabupaten Bekasi
Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru
Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat
Berulang Kali Dan Kali ini KPK Benar-benar Kena Batunya
Mengapa Orang Miskin Sulit Naik Kelas meski Sudah Kerja Keras?
Sengketa Informasi Publik Berpotensi Jadi Modus Tekanan Politik dan Hukum
Mengapa jatuh Hidup Miskin di Hari Tua?
Ade Muksin Ketua PWI : Hindari Kesalahan dalam berpikir logis dalam menyusun Berita
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:42 WIB

Polemik Tuper Antara Kota Bekasi Kab Bekasi dan Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:29 WIB

Repleksi Akhir tahun 2025 Kabupaten Bekasi

Kamis, 25 Desember 2025 - 05:51 WIB

Audit Perizinan Perumahan Di Desa Tanjungbaru

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:02 WIB

Sawah Tanjung Baru dan Moratorium yang Terlambat

Rabu, 26 November 2025 - 06:01 WIB

Berulang Kali Dan Kali ini KPK Benar-benar Kena Batunya

Senin, 17 November 2025 - 07:44 WIB

Mengapa Orang Miskin Sulit Naik Kelas meski Sudah Kerja Keras?

Selasa, 16 September 2025 - 19:17 WIB

Sengketa Informasi Publik Berpotensi Jadi Modus Tekanan Politik dan Hukum

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Mengapa jatuh Hidup Miskin di Hari Tua?

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB