Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Polemik akses menuju mushola di kawasan Perumahan Hasana Damai Persada, Bekasi, seharusnya tidak dibaca sebagai konflik sederhana antara warga dan pengembang. Peristiwa ini justru membuka persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara hukum menempatkan hak konstitusional warga di tengah berkembangnya ruang-ruang privat dalam kehidupan perkotaan modern.
Kasus ini bukan mengenai boleh atau tidaknya rumah ibadah berdiri. Mushola telah ada dan aktivitas ibadah berlangsung. Yang menjadi persoalan adalah akses menuju rumah ibadah tersebut, yang terhalang oleh sistem pengelolaan kawasan perumahan berbasis cluster.
Di sinilah hukum diuji.
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya. Jaminan tersebut bukan sekadar norma simbolik, melainkan hak fundamental yang menempatkan negara sebagai pelindung aktif kebebasan beragama.
Hak beribadah tidak hanya dimaknai sebagai kebebasan internal untuk percaya, tetapi juga mencakup akses nyata untuk menjalankan ibadah secara layak dan tanpa hambatan yang tidak proporsional.
Di sisi lain, pengembang perumahan memiliki hak hukum dalam mengelola kawasan privat berdasarkan siteplan, perizinan pembangunan, serta kewajiban menjaga keamanan lingkungan. Hak ini sah dan dilindungi oleh hukum perdata maupun regulasi perumahan.
Namun persoalan muncul ketika hak pengelolaan kawasan bertemu dengan hak konstitusional warga negara.
Dalam teori hukum modern, hak fundamental memiliki posisi yang lebih tinggi dibanding kepentingan administratif atau komersial. Artinya, pembatasan terhadap pelaksanaan ibadah hanya dapat dilakukan apabila memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang nyata, serta proporsionalitas.
Pertanyaannya: apakah pembatasan akses menuju rumah ibadah dalam kasus ini memenuhi prinsip tersebut?
Jika akses ibadah menjadi sulit secara faktual, maka pembatasan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Negara tidak boleh membiarkan mekanisme privat secara tidak langsung mengurangi hak konstitusional warga.
Kasus Hasana Damai Persada juga memperlihatkan lemahnya fungsi preventif pemerintah daerah dalam perencanaan kawasan. Fasilitas sosial dan fasilitas keagamaan seharusnya menjadi bagian integral sejak tahap perizinan pembangunan, bukan diselesaikan setelah konflik sosial terjadi.
Keterlambatan negara hadir sebagai mediator justru memperbesar eskalasi konflik yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Lebih jauh, polemik ini menjadi peringatan bahwa perkembangan kawasan hunian modern tidak boleh melahirkan segregasi sosial baru. Perumahan bukanlah entitas yang berdiri terpisah dari prinsip kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Ruang privat tetap berada dalam kerangka hukum publik.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik ini tidak cukup hanya melalui kompromi teknis pembukaan akses, tetapi harus menjadi momentum evaluasi regulasi nasional mengenai batas kewenangan pengembang terhadap pemenuhan hak dasar warga.
Negara hukum tidak diukur dari kuatnya pagar kawasan, melainkan dari sejauh mana hak konstitusional warga tetap terlindungi di balik pagar tersebut.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa pembangunan kota modern harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan konstitusi. Sebab pada akhirnya, hukum hadir bukan hanya untuk menjaga keteraturan ruang, tetapi juga memastikan martabat manusia tetap menjadi pusatnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









