POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT – jmpdnews.com – Viral Tiga elemen masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi), melaporkan dugaan jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokpir) DPRD Kab Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Laporan tersebut diterima langsung oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Jumat (11/04/2025) sekira pukul 15.37 WIB.

“Betul kami telah melaporkan dugaan jual beli proyek Pokir dewan (DPRD) Kab Bekasi itu ke Dumas KPK hari ini,” ungkap Koordinator Formasi, Mat Atin di lansir dari Bekasiekspres.com.Mat Atin yang biasa dipanggil Ujo menjelaskan, Formasi telah melampirkan data dan bukti lengkap dugaan jual beli proyek Pokpir DPRD Kabupaten Bekasi saat laporan tadi.

“Proyek Pokir dewan yang anggarannya sekira ratusan miliar diduga diperjualbelikan kepada kontraktor, dan sejumlah kepala dinas disinyalir menjadi pengepulnya,” terang Ujo.Dikatakan Ujo, kolusi antara dewan dan dinas dalam proyek Pokir tersebut ditengarai untuk mengelebui bidikan hukum.“Mereka belajar dari kasus sebelumnya yang terjadi pada salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat,” ujar Ujo.Modus praktik jual beli prpyek itu, papar Ujo, oknum kepala dinas menawarkan kepada kontraktor dengan komitmen fee 8 hingga 15 persen dari pagu proyek Pokir (gelo).

Apa itu Pokpir :

Pokok-pokok pikiran DPRD adalah hasil dari penyerapan aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh anggota DPRD, misalnya lewat reses, kunjungan kerja, atau dialog publik. Aspirasi ini kemudian dirangkum menjadi Pokpir dan disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Baca Juga :  Dinas LH Kab Bekasi Melawan BPK

Tujuan Pokpir:

  • Mengakomodasi kebutuhan dan harapan masyarakat di wilayah pemilihan masing-masing anggota DPRD.
  • Menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan anggaran pembangunan.

Prosesnya:

  1. Reses DPRD → Anggota DPRD turun ke dapil (daerah pemilihan) untuk menyerap aspirasi masyarakat.
  2. Penyusunan Pokok Pikiran → Aspirasi itu dirangkum jadi pokok-pokok pikiran.
  3. Input ke Sistem Perencanaan → Biasanya dimasukkan ke dalam sistem perencanaan pembangunan seperti e-planning atau SIPD.
  4. Musrenbang → Dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan bersama eksekutif.

Dasar hukum Pokok-Pokok Pikiran DPRD (Pokpir) secara eksplisit tidak disebut dalam satu undang-undang tunggal, tapi keberadaannya diakui dan diatur secara normatif dalam berbagai regulasi terkait perencanaan pembangunan daerah. Berikut adalah dasar-dasar hukumnya:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Pasal 96 – 99 mengatur tugas dan wewenang DPRD, termasuk menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kebijakan pemerintah daerah.
  • Pokpir lahir dari fungsi aspirasi dan pengawasan tersebut.
  1. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

  • Pasal 78 ayat (1): Pokok-pokok pikiran DPRD merupakan masukan DPRD berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
  • Pasal 178 – 180: Mengatur mekanisme input Pokpir ke dalam dokumen perencanaan daerah (RKPD).
Baca Juga :  Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Permendagri ini jadi acuan utama dalam implementasi teknis Pokpir.

  1. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
  • SIPD adalah sistem nasional milik Kemendagri.
  • Di dalamnya ada fitur untuk input Pokpir oleh DPRD, sebagai bentuk transparansi dan integrasi dengan perencanaan eksekutif.
  1. Peraturan Daerah atau Tata Tertib DPRD
  • Biasanya diatur juga dalam Tata Tertib DPRD masing-masing daerah.
  • Tatib itu memberi dasar internal bagaimana DPRD menampung dan mengelola Pokpir.

Kesimpulan :

Pokpir bukan program siluman, tapi bagian dari sistem resmi perencanaan pembangunan daerah, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi.Pokpir bisa menjadi celah korupsi, meskipun pada dasarnya tujuannya baik. Tapi tergantung bagaimana prosesnya dijalankan dan diawasi.

Gimana bisa jadi celah korupsi?

Korupsi dalam konteks Pokok Pikiran (Pokpir) biasanya terjadi lewat beberapa skema:

  1. “Titipan proyek”

Anggota DPRD memasukkan Pokpir yang sebenarnya bukan murni aspirasi rakyat, tapi pesanan dari pihak tertentu (misalnya kontraktor), dengan imbalan fee atau komisi.

  1. Main proyek

Beberapa oknum DPRD bisa “mengatur” siapa yang akan jadi pelaksana proyek dari Pokpir-nya. Jadi proyeknya diarahkan ke rekanan tertentu, dan mereka dapat bagian dari anggaran (fee proyek).

  1. Mark-up anggaran

Pokpir bisa diisi dengan proyek yang sebetulnya anggarannya terlalu besar dari yang dibutuhkan (mark-up), dan selisihnya dibagi-bagi.

  1. Proyek fiktif

Kadang ada usulan Pokpir yang disetujui dan dianggarkan, tapi realisasinya tidak ada. Anggarannya tetap cair, tapi tidak ada kegiatan riil.

 

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : bekasiekpres.com dan dari berbagai sumber

Berita Terkait

KPK Maju Kena Mundur Kena
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup
Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?
COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
KPK Wajib Belajar dengan Kejagung Jangan Hanya Modal OTT
PJ Kepala Daerahpun Terjerat OTT KPK
Ada Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015
Dinas LH Kab Bekasi Melawan BPK
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:09 WIB

KPK Maju Kena Mundur Kena

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:46 WIB

Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?

Senin, 23 Desember 2024 - 07:04 WIB

COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:55 WIB

KPK Wajib Belajar dengan Kejagung Jangan Hanya Modal OTT

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:18 WIB

PJ Kepala Daerahpun Terjerat OTT KPK

Sabtu, 2 November 2024 - 14:17 WIB

Ada Bukti Kuat Tom Lembong Tidak Bersalah Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015

Berita Terbaru

Pemerintahan

halo apa kabar pak Dasco ?

Jumat, 11 Apr 2025 - 08:17 WIB