Tambun Utara- jmpdnews.com
Banjir yang kembali melumpuhkan sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi menjadi sinyal keras atas buruknya tata kelola pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya bersikap lebih tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menyatakan akan memperketat bahkan menghentikan sementara izin pembangunan perumahan yang dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Plt Bupati meninjau langsung lokasi banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Jumat (23/01/2026), bersama Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni. Kunjungan ini sekaligus menjadi pengakuan terbuka bahwa persoalan banjir tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat kebijakan pembangunan yang abai terhadap tata ruang dan daya dukung lingkungan.
Dr. Asep menegaskan, banyak proyek perumahan selama ini dibangun tanpa perencanaan drainase yang memadai dan mengorbankan kawasan resapan air. Akibatnya, masyarakat yang harus menanggung dampak kerugian, mulai dari kerusakan rumah hingga terganggunya aktivitas ekonomi.
“Kami akan evaluasi total seluruh perizinan perumahan. Untuk sementara, penerbitan izin akan dihentikan. Pembangunan tidak boleh hanya menguntungkan pengembang, tetapi meninggalkan persoalan serius bagi warga setelah proyek selesai,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik terhadap praktik pembangunan yang selama bertahun-tahun dinilai longgar dalam pengawasan. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan setiap pembangunan perumahan ke depan wajib tunduk pada rencana tata ruang wilayah (RTRW), kajian lingkungan hidup, serta tanggung jawab pengembang terhadap dampak pasca-pembangunan.
Selain langkah kebijakan, Pemkab Bekasi juga menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan normalisasi saluran air dan memperkuat koordinasi lintas sektor hingga tingkat desa dan kecamatan guna menangani banjir yang sedang berlangsung.
Namun demikian, upaya penanganan darurat dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan masa lalu. Pemerintah diminta tidak hanya menghentikan izin baru, tetapi juga menindak tegas pengembang yang terbukti melanggar ketentuan dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Plt Bupati juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan. Meski demikian, tanggung jawab utama tetap berada pada negara untuk memastikan pembangunan berjalan adil, berkelanjutan, dan tidak mengorbankan hak warga atas lingkungan hidup yang aman.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan penanganan banjir akan dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah darurat dan kebijakan jangka panjang. Publik kini menanti, apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kebijakan tegas, atau kembali berhenti pada pernyataan semata.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Koresponden.berita online









