Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpnews.com
Pernyataan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, dalam salah satu media online soal langkah penyelamatan fiskal daerah menuai tanda tanya. Team Redaksi JMPNews menelusuri apakah gagasan yang dilontarkan tersebut benar‐benar sejalan dengan Undang-Undang atau hanya wacana politis yang dilempar ke publik.

1. Utang BPJS & Beban PPPK: Memang Tanggung jawab Daerah, Tidak Bisa Dilempar Pusat

Ade menyebut beban APBD makin berat akibat tunggakan BPJS dan gaji ribuan PPPK.
Secara hukum, ini benar. UU SJSN dan UU ASN menegaskan:
Pemda WAJIB membayar iuran BPJS daerah dan WAJIB membayar gaji PPPK yang diangkat oleh daerah.

Jadi harapan agar pusat menanggung dua beban itu tidak memiliki dasar hukum. Itu murni aspirasi politik, bukan norma.

Baca Juga :  APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

2. Pemotongan TPP: Sah, Tapi Tidak Bisa Diputuskan Sesuka Hati

Ade menyebut pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai “jalan cepat”.
Faktanya, TPP boleh dipotong, tetapi harus lewat:

  • Peraturan kepala daerah,

  • Persetujuan DPRD,

  • Analisis dampak bagi ASN.

Artinya, opsi itu tidak bisa dijadikan solusi instan seperti yang dibayangkan. Ada prosedur dan batas hukum yang ketat.

3. Menaikkan SiLPA: Hati-Hati, Bisa Jadi Temuan BPK

Ade juga mendorong peningkatan SiLPA.
Secara regulasi, SiLPA memang boleh dipakai menutup defisit.
Tapi menaikkan SiLPA secara sengaja dengan menahan belanja publik adalah tindakan rawan pelanggaran dan dapat jadi catatan audit.

Baca Juga :  Terkait Markup Rp.200 M Begini Penjelasan BJB

Ini langkah yang tidak bisa dilakukan sembarangan.

4. Kesimpulan Pernyataan Ade Tak Sepenuhnya Didukung UU

Setelah diuji dengan UU Keuangan Negara, UU Pemda, UU ASN, dan aturan BPJS, rangkumannya jelas:

  • Soal beban fiskal: sesuai UU.

  • Soal potong TPP: sesuai, tapi tidak instan, wajib prosedur.

  • Soal naikkan SiLPA: boleh, tapi rawan pelanggaran bila dipaksakan.

  • Soal pusat harus tanggung BPJS dan PPPK: tidak sesuai hukum yang berlaku.

Dengan kata lain, sebagian pernyataan Ade berdiri di atas dasar hukum, tapi sebagian lain lebih merupakan wacana yang tidak sinkron dengan regulasi nasional.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum
Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri
Dana Buat Daerah Rp650 T, Gaji PNS Pemda Aman ? bagaimana dengan dana pembangunan ?
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Rabu, 17 September 2025 - 07:28 WIB

GRPPH-RI Desak Revisi Perbup No. 11/2024, Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Bekasi, Kota Industri yang Kehilangan Potensi PAD dari Limbah Industri

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB