Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi
Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna
Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan langkah konstitusional negara dalam menjawab maraknya kriminalisasi terhadap guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah.
Regulasi ini menegaskan bahwa pendidik bukan sekadar pekerja teknis, melainkan profesi strategis yang menjalankan mandat negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.
Pendidikan Bukan Ruang Kriminalisasi
Dalam perspektif hukum, Permendikdasmen ini secara eksplisit memberikan perlindungan hukum, profesi, dan psikologis kepada pendidik selama tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangan pendidikan.
Tindakan seperti:
peneguran,
pendisiplinan,
penilaian akademik,
hingga pembinaan peserta didik,
tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak mengandung unsur kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan.
Pendekatan hukum pidana yang digunakan secara serampangan terhadap guru justru bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen balas dendam atau tekanan sosial.
Negara Wajib Hadir, Bukan Bersembunyi
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan kewajiban negara, khususnya pemerintah daerah dan satuan pendidikan, untuk:
memberikan pendampingan hukum,
memastikan penyelesaian administratif dan etik,
serta melindungi pendidik dari intimidasi dan tekanan publik.
Apabila seorang pendidik langsung diproses secara pidana tanpa mekanisme etik dan administratif terlebih dahulu, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan profesi yang dijamin oleh regulasi ini.
Batas Tegas Perlindungan
Namun demikian, penting ditegaskan bahwa perlindungan hukum ini bukan tameng absolut. Negara tidak mentolerir:
kekerasan fisik,
kekerasan seksual,
atau tindakan yang jelas-jelas dilakukan di luar fungsi pendidikan.
Di sinilah pentingnya uji konteks dan proporsionalitas, agar hukum tidak kehilangan keadilan dan pendidikan tidak kehilangan martabat.
Penutup
Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, maka setiap upaya kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan tugas profesionalnya harus dihentikan dan dikoreksi. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak proses hukum yang lahir dari konflik pendidikan, miskomunikasi, atau tekanan opini publik.
Jika negara gagal melindungi guru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu pendidik, tetapi masa depan pendidikan nasional itu sendiri.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Team









