Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi

- Redaksi

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi

Oleh: Zuli Zulkipli, S.H.
Direktur LBH Arjuna

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan langkah konstitusional negara dalam menjawab maraknya kriminalisasi terhadap guru dan tenaga kependidikan di berbagai daerah.

Regulasi ini menegaskan bahwa pendidik bukan sekadar pekerja teknis, melainkan profesi strategis yang menjalankan mandat negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Pasal 31 UUD 1945.

Pendidikan Bukan Ruang Kriminalisasi

Dalam perspektif hukum, Permendikdasmen ini secara eksplisit memberikan perlindungan hukum, profesi, dan psikologis kepada pendidik selama tindakan yang dilakukan berada dalam koridor tugas dan kewenangan pendidikan.

Tindakan seperti:

peneguran,

pendisiplinan,

Baca Juga :  39 siswa ikuti pelatihan ala karakter

penilaian akademik,

hingga pembinaan peserta didik,

tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana, sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak mengandung unsur kekerasan atau penyalahgunaan kewenangan.

Pendekatan hukum pidana yang digunakan secara serampangan terhadap guru justru bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen balas dendam atau tekanan sosial.

Negara Wajib Hadir, Bukan Bersembunyi

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 juga menegaskan kewajiban negara, khususnya pemerintah daerah dan satuan pendidikan, untuk:

memberikan pendampingan hukum,

memastikan penyelesaian administratif dan etik,

serta melindungi pendidik dari intimidasi dan tekanan publik.

Apabila seorang pendidik langsung diproses secara pidana tanpa mekanisme etik dan administratif terlebih dahulu, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan profesi yang dijamin oleh regulasi ini.

Baca Juga :  Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk

Batas Tegas Perlindungan

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa perlindungan hukum ini bukan tameng absolut. Negara tidak mentolerir:

kekerasan fisik,

kekerasan seksual,

atau tindakan yang jelas-jelas dilakukan di luar fungsi pendidikan.

Di sinilah pentingnya uji konteks dan proporsionalitas, agar hukum tidak kehilangan keadilan dan pendidikan tidak kehilangan martabat.

Penutup

Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, maka setiap upaya kriminalisasi terhadap pendidik yang menjalankan tugas profesionalnya harus dihentikan dan dikoreksi. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menolak proses hukum yang lahir dari konflik pendidikan, miskomunikasi, atau tekanan opini publik.

Jika negara gagal melindungi guru, maka yang dipertaruhkan bukan hanya individu pendidik, tetapi masa depan pendidikan nasional itu sendiri.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Team

Berita Terkait

FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu
Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk
SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.
Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Masihkah Guru TK Mendapatkan Perhatian Pemerintah
Makna dan Peran Pendidikan Vokasi dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia
Komite Sekolah Lemah Awasi Dana BOS, Saatnya Pemerintah Lakukan Pembenahan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:38 WIB

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:04 WIB

FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu

Sabtu, 29 November 2025 - 15:56 WIB

Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk

Selasa, 25 November 2025 - 13:15 WIB

SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.

Selasa, 25 November 2025 - 09:33 WIB

Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 09:14 WIB

Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 07:22 WIB

Masihkah Guru TK Mendapatkan Perhatian Pemerintah

Senin, 10 November 2025 - 08:22 WIB

Makna dan Peran Pendidikan Vokasi dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB