Cikarang, jmpdnews.com || Sebanyak 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, baru saja meraih penghargaan atas inovasi yang mereka ciptakan untuk meningkatkan pelayanan publik.
“Penghargaan ini terbagi dalam empat kategori perlombaan inovasi pelayanan publik,” ungkap Penjabat Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, saat acara di Cikarang pada hari Selasa.
Di antara para penerima penghargaan, Kepala Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Carwinda, berhasil meraih juara pertama dalam kategori jabatan pimpinan tinggi melalui Program Berkolaborasi Terus Melayani (Botram). Ia diikuti oleh Kepala Dinas Kesehatan, Alamsyah, dan Kepala Diskominfosantik, Yan Yan Akhmad Kurnia.
Penghargaan seperti ini sangat di nanti oleh para ASN untuk memotovasi mereka dalam bekerja walaupun mereka sudah di berikan TPP (Tunjangan Penghasilan Pegawai ) yang cukup signifikan.Idealnya mereka para ASN paska TPP di keluarkan terus melakukan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Penganugerahan ini menunjukkan bahwa ASN Kabupaten Bekasi memiliki banyak inovasi, kreativitas, dan karya terbaik untuk kemajuan daerah melalui berbagai program yang dijalankan,” jelasnya.
Selain itu, pemberian penghargaan ini juga bertujuan untuk memotivasi dan menumbuhkan semangat ASN dalam meningkatkan kualitas profesionalisme, kompetensi, serta kualifikasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka.
“Semoga usaha dan kerja keras yang telah ditunjukkan dapat menjadi inspirasi bagi ASN lainnya untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas,” tambahnya.
Dedy berharap agar program-program yang dijalankan oleh perangkat daerah dapat diimplementasikan dengan baik kepada masyarakat Kabupaten Bekasi, sehingga semakin menunjukkan bahwa ASN di daerah ini mampu memberikan pelayanan terbaik.
“Kita semua di sini adalah pelayan publik, sehingga profesionalisme kerja adalah kunci utama,” tegasnya.
Akhir dan tujuan diadakannya lomba tersebut berbanding lurus dengan prestasi yang mereka lakukan dengan kenaikan pangkat dan golongan dalam Promosi dan mutasi para ASN sehingga bukan karena dorongan lain yaitu uang atau katebelece yang selama ini vulgar dan tidak tersentuh Hukum.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : portal kabar