Perbup No.5 tahun 2022 di duga Abouse of Power

- Redaksi

Senin, 16 September 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, jmpdnews.com ||  – LSM Triga Nusantara Indonesia kembali mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Berdasarkan peraturan tersebut, pejabat, termasuk Kepala Dinas, dapat menerima insentif hingga 6 kali gaji pokok atau sebesar 5% dari penerimaan pajak dan retribusi yang disetor ke Kas Daerah.

Namun, LSM Triga Nusantara Indonesia menemukan bahwa aturan ini telah disalahgunakan, terutama terkait penerbitan Surat Nomor PD.01.03/4976/2023 yang dikeluarkan oleh Kepala Bidang Sarana dan Pelaku Distribusi Dinas Perdagangan pada 19 Desember 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PT CPK, dan berisi tuntutan agar PT CPK membayar kompensasi retribusi pasar sebesar Rp4.383.023.425,00. Anehnya, PT CPK telah menerima dua surat dengan besaran kompensasi yang terus meningkat tanpa adanya acuan yang jelas.

Menurut LSM Triga Nusantara Indonesia, hal ini melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya pada Pasal 78 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan DPRD paling lama 7 hari kerja setelah aturan retribusi ditetapkan. Selain itu, Pasal 82, 83, dan 97 menegaskan bahwa penetapan tarif retribusi harus dilakukan melalui peraturan bupati, yang dalam kasus ini tidak diikuti dengan prosedur yang semestinya.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan Nama Nama Caleg Terpilih 2024-2029

“Ini adalah bentuk abuse of power yang nyata. Besaran kompensasi yang dituntut kepada PT CPK terus berubah tanpa dasar yang jelas, dan ini melanggar aturan daerah yang berlaku,” ungkap H. Rahmat Gunasin, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia.

LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencatat bahwa surat-surat yang dikirimkan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, khususnya oleh Kepala Dinas, terkait kompensasi retribusi pasar tahun 2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Pengusaha pasar seperti PT CPK telah mengirimkan dua kali surat keberatan, namun tidak mendapat tanggapan yang jelas dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Marak Pungli di Sekolah, Butuh Komitmen Semua Pihak

“Ini adalah pelanggaran terhadap hak-hak pelaku usaha, dan pemerintah daerah seharusnya bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami menduga bahwa ada upaya sistematis untuk memanfaatkan aturan insentif ini sebagai alat pemerasan terhadap pelaku usaha di Kabupaten Bekasi,” tambah Rahmat.

LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terhadap penerapan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 ini, serta mengevaluasi peran pejabat terkait dalam pengelolaan retribusi pasar. Organisasi ini juga akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa praktik abuse of power seperti ini dapat dihentikan.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Penyelewengan aturan ini harus segera diusut tuntas demi melindungi masyarakat dan pelaku usaha dari penyalahgunaan kekuasaan,” tegas Rahmat Gunasin.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Deradioqu.com

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP
Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan
Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama
Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial
Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Sabtu, 22 November 2025 - 08:48 WIB

Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

Sabtu, 8 November 2025 - 08:22 WIB

Kabupaten Bekasi Dinilai Tertinggal dalam Inovasi Kebijakan dan Program Pembangunan

Rabu, 5 November 2025 - 15:23 WIB

Bupati Bekasi Tinjau Banjir Sukatani: Pekerjaan BBWS Tertunda Jadi Sorotan Utama

Selasa, 4 November 2025 - 19:35 WIB

Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat, KDM: Efisiensi Anggaran Negara dan Dorong Produktivitas Sosial

Senin, 3 November 2025 - 19:21 WIB

Pemkab Bekasi Dorong Kolaborasi Dunia Usaha dan Pendidikan Lewat Program Permagangan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB