Bekasi – jmdpnews.com
Maraknya penyebaran karikatur di media sosial yang disertai narasi menyerang kehormatan pejabat negara menjadi sorotan. Direktur LBH Arjuna, Zuli Zulkipli, S.H., menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas hukum, terutama ketika sudah masuk ke ranah fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, dalam konteks hukum di Indonesia, kritik terhadap pejabat publik memang dijamin sebagai bagian dari demokrasi. Namun, apabila kritik tersebut berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, penghinaan, atau penyebaran informasi yang tidak benar, maka dapat berimplikasi pidana.
“Perlu dipahami bahwa karikatur sebagai bentuk ekspresi seni dan kritik sosial itu sah. Tapi ketika disertai narasi yang menuduhkan sesuatu yang tidak benar dan merusak kehormatan seseorang, itu sudah masuk kategori pencemaran nama baik atau bahkan fitnah,” ujar Zuli.
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat dijerat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru UU Nomor 1 Tahun 2024. Dalam ketentuan itu, setiap orang dilarang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik.
“Ancaman pidananya tidak ringan, bisa sampai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, jika konten tersebut mengandung unsur berita bohong yang menimbulkan keresahan, juga bisa dijerat pasal lain dalam UU ITE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zuli juga menyoroti ketentuan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mengatur secara spesifik mengenai fitnah dan penghinaan terhadap pejabat atau lembaga negara. Ia menyebut, pasal-pasal tersebut tetap membuka ruang penindakan hukum, namun bersifat delik aduan.
“Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini pejabat yang bersangkutan. Ini penting agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan, tetapi tetap memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan seseorang,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak hanya pembuat konten, pihak yang turut menyebarkan karikatur bermuatan fitnah juga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sering kali masyarakat menganggap hanya pembuat yang bisa dipidana, padahal yang ikut menyebarluaskan juga berpotensi terkena jerat hukum. Jadi harus bijak dalam bermedia sosial,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, LBH Arjuna mengimbau masyarakat untuk tetap kritis namun tidak melampaui batas hukum.
“Kritik itu penting dalam negara demokrasi, tapi harus berbasis fakta dan disampaikan secara proporsional. Jangan sampai kebebasan berekspresi justru berujung pada persoalan hukum,” tutup Zuli.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Mbah Goen









