Penetapan Raperda jangan hanya sebatas Seremoni

- Jurnalis

Minggu, 1 September 2024 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cikarang – Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni terkait Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/8/2024) malam.

Pj. Bupati Bekasi mengatakan, dengan berubahnya bentuk badan hukum pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjadi PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dalam hal pembangunan.

“Sebelumnya Raperda tentang PT. Bina Bangun Wibawa Mukti telah diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Sudarisman : Pemimpin harus Faham Tata Kelola

Raperda ini juga telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sementara terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2024, Dedy mengatakan bahwa perubahan APBD 2024 dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum pada APBD murni tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.

“Penyesuaian perlu dilakukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta alokasi anggaran kegiatan di beberapa perangkat daerah,” ungkapnya.

Baca Juga :  TKD dan Masalah yang di hadapi Kepala Desa

Selain itu, Raperda APBD perubahan tahun 2024 juga akan berfokus pada bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya, termasuk antisipasi bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.

dalam kesempatan lain Sekjen JPMD kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mengkritisi terkait Raperda menjadi Perda jangan hanya sebatas seremoni “ada anggaran yang besar untuk penetapan sebuah Peraturan Daerah apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu masyarakat Kabupaten Bekasi yaitu APBD-P tahun 2024 idealnya keterlibatan Publik wajib di sertakan dalam penetapan Perda dan jangan hanya sebuah Seremoni saja yang tidak proporsional dan Profesional ” ungkapnya. Red 

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat
Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit
Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?
mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan
Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)
Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 09:37 WIB

APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 8,3 Triliun

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Senin, 2 Desember 2024 - 09:31 WIB

Resmi Mengaspal, Bus Trans Wibawamukti Siap Layani Kebutuhan Transportasi Masyarakat

Rabu, 13 November 2024 - 08:16 WIB

Kompolnas : Penanganan Kasus Firli Bahuri Sulit

Sabtu, 2 November 2024 - 15:15 WIB

Penomena Pejabat Kabupten Bekasi Gonta Ganti No HP Ada Apa ?

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:50 WIB

mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:15 WIB

Perlombaan Inovasi Pelayanan Publik ASN Harus Berbanding Lurus Dengan Prestasi dan Karier (Promosi)

Minggu, 22 September 2024 - 11:44 WIB

Fungsi Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB