jmpdnews.com || Cikarang – Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, tentang penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni terkait Perseroan Terbatas Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun 2024. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (30/8/2024) malam.
Pj. Bupati Bekasi mengatakan, dengan berubahnya bentuk badan hukum pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) menjadi PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (Perseroda) ini, bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi dalam hal pembangunan.
“Sebelumnya Raperda tentang PT. Bina Bangun Wibawa Mukti telah diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Raperda ini juga telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara terkait Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2024, Dedy mengatakan bahwa perubahan APBD 2024 dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum pada APBD murni tahun 2024, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah.
“Penyesuaian perlu dilakukan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta alokasi anggaran kegiatan di beberapa perangkat daerah,” ungkapnya.
Selain itu, Raperda APBD perubahan tahun 2024 juga akan berfokus pada bidang infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya, termasuk antisipasi bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.
dalam kesempatan lain Sekjen JPMD kabupaten Bekasi Rakim Sonjaya mengkritisi terkait Raperda menjadi Perda jangan hanya sebatas seremoni “ada anggaran yang besar untuk penetapan sebuah Peraturan Daerah apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak yaitu masyarakat Kabupaten Bekasi yaitu APBD-P tahun 2024 idealnya keterlibatan Publik wajib di sertakan dalam penetapan Perda dan jangan hanya sebuah Seremoni saja yang tidak proporsional dan Profesional ” ungkapnya. Red
Penulis : Red
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber