Penempatan Pekerja Migran Ilegal Masih Terus Berkembang dan Beradaptasi

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Pada satu tahun yang lalu, tepatnya Juni 2023, Indonesia dinyatakan darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hal tersebut ketika itu dinyatakan Mahmud MD, berdasarkan data kematian korban TPPO, yang jumlahnya mencapai hampir dua ribu jiwa, sejak tahun 2020 hingga 2022.

Melihat tingginya angka perdagangan orang ketika itu di Indonesia, pemerintah juga menyiapkan langkah jangka panjang, salah satunya dengan memperbaharui Perpres tentang gugus tugas TPPO dan menyiapkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, sebagai ketua harian.

Seiring waktu hingga Agustus 2024, tim awak media yang terus melakukan pemantauan, juga tidak berhenti membuka posko pengaduan terutama dari Pekerja Migran Indonesia  (PMI)  dari negara penempatan Timur Tengah, yang berangkat secara ilegal juga ketika itu perekrutan dan pemberangkatan secara ilegal disebut sebagai dari bagian modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Maksud dari Penangguhan Penahanan ?

Dan kini  fakta baru, justru banyak yang kami dapatkan, tentang sudah maraknya kembali pemberangkatan para PMI ke Jazirah Arab tersebut.

Pertanyaannya adalah, apakah pemerintah sudah melegalkan perekrutan ke negara Timur Tengah, dimana puluhan bahkan ratusan yang terkait dengan pemberangkatan dijerat dengan UU no 21 tahun 2007 hingga kini masih menjalani hukuman.?

Pada 13 Agustus 2024, awak media mencoba untuk menggali informasi terkait pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), pada salah seorang penanggung jawab dari sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT. Bahtera Tulus Karya.

Adalah Ger, melalui media WhatsApp membenarkan tentang adanya perekrutan dan pemberangkatan ke Negara Penempatan Saudi Arabia.

Baca Juga :  KUHAP Baru Disahkan: Antara Kemajuan Hukum Nasional dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

” Kalau konfirmasi betul pak ya,  PT. Bahtera ini  memberangkatkan ya, kita tidak bisa apa di umpet umpet lah, kita berbicara loyalitas pak ya, dalam arti harus nyata, kan gitu,  kita tidak usah di umpet umpet toh, memang hari ini itu banyak yang diberangkatkan,” ungkapnya.

Lantas, apakah pemberangkatan para pahlawan devisa  ke wilayah kawasan Timur Tengah menjadi Asisten Rumahtangga sudah ikut aturan Pemerintah, ataukan para pemroses yang secara terang terangan itu bermain mata dengan semua pihak terkait.

Apakah pemerintah akan tutup mata terus dengan maraknya TPPO,terus apa pungsi dari BP2MI, dan dimanakah aparat penegak hukum berada??

Penulis : A Suhanda

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB