Cikarang – jmpdnews.com
Sejumlah desa di Kabupaten Bekasi hingga akhir Oktober 2025 masih menanti pencairan Dana Desa (DD) tahap dua. Keterlambatan penyaluran ini dikhawatirkan dapat menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan di tingkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menjelaskan bahwa proses pencairan dana desa tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sudah memfasilitasi sejak 8 Oktober lalu. Hanya saja memang ada mekanisme atau proses yang perlu ditempuh,” ujar Iman, Selasa (28/10).
Salah satu tahapan penting, kata Iman, adalah verifikasi faktual oleh camat. Camat berwenang memberikan rekomendasi kepada DPMD setelah memastikan seluruh persyaratan dari desa terpenuhi. Setelah itu, DPMD melakukan pengecekan akhir dan menerbitkan surat pengantar ke bagian keuangan daerah untuk proses pencairan.
Dari total 179 desa di Kabupaten Bekasi, saat ini hanya 13 desa yang pencairannya masih tertunda. Sementara 166 desa lainnya sudah menerima dana tahap dua tersebut.
“Kami paham desa sangat membutuhkan dana ini untuk menunjang kegiatan pembangunan. Tapi kami juga harus memastikan seluruh berkas dan verifikasi selesai agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya.
Iman menuturkan, keterlambatan pencairan pada 13 desa tersebut disebabkan dua faktor utama. Pertama, tiga desa belum melengkapi dokumen yang disyaratkan. Kedua, sepuluh desa lainnya masih menunggu perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 terkait pengalokasian dana desa, khususnya untuk pagu earmark (alokasi tanpa ketentuan penggunaan spesifik).
“Kami terus menjalin komunikasi dengan perangkat desa. Jika ada dokumen yang belum lengkap, kami minta segera diperbaiki agar proses pencairan bisa segera dilakukan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah desa harus tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam mengelola keuangan desa.
“Gunakanlah anggaran desa dengan sebaik-baiknya dan transparan. Karena ini negara hukum, maka setiap prosesnya harus mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Ade.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan pembinaan dan sosialisasi guna mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa. Ke depan, Pemkab Bekasi juga berencana menerapkan sistem pemerintahan berbasis data presisi untuk memastikan setiap rupiah anggaran desa digunakan tepat sasaran.
“Dengan sistem data presisi, nanti akan terlihat apa kewajiban pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Kalau memang fiskalnya cukup dan sesuai kebutuhan, dana desa bisa langsung digunakan tanpa mengendap. Jangan sampai dana desa ini justru diselewengkan,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : beritacikarang










