Pemusnahan Barang Impor Ilegal di Cikarang Senilai 46 M

- Jurnalis

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal dalam konferensi pers, di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dipaparkan Mendag, penindakan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet, handuk dan lain-lain.
Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan sebagainya.

Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan lainnya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor tak disertai dokumen lengkap ini mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga :  PDIP, PPP dan PBB Sepakat Ade Kuswara Kunang Bakal Calon Bupati

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” ungkap Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu. Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal itu disebut merupakan pakaian bekas yang dikirim secara ilegal dari luar negeri dan di jual di e-commerce.

“Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

Baca Juga :  Kepala Desa Cipayung H Ajan Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

Wahyu menekankan tidak ada satu persoalan pun yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga. Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini disebut sebagai bentuk kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.

“Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Wahyu menyadari tidak mungkin ditutup satu langsung berhenti. Dia meyakini pengiriman barang impor ilegal akan terus ada. Namun, dia memastikan langkah-langkah Penindakan terus dilakukan. Terlebih, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut telah menyelesaikan masalah ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif.

“Sehingga, benar-benar tahu akar masalahnya dimana. Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan,” ucapnya.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Soft Launching & Flag Off Shuttle K-99 Feeder BTS: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan untuk Kota Jababeka
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
Jababeka Customer Day Berikan Solusi Kemudahan AJB dan BPHTB untuk Masa Depan Properti Anda
43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi
Diresmikan Menaker RI Prof. Yassierli, Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:49 WIB

Soft Launching & Flag Off Shuttle K-99 Feeder BTS: Solusi Transportasi Ramah Lingkungan untuk Kota Jababeka

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:30 WIB

Jababeka Customer Day Berikan Solusi Kemudahan AJB dan BPHTB untuk Masa Depan Properti Anda

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:00 WIB

Diresmikan Menaker RI Prof. Yassierli, Jababeka Luncurkan Program Beasiswa Disabilitas Siap Kerja

Jumat, 29 November 2024 - 07:43 WIB

WaterBoom Lippo Cikarang Bersama IDR Collaboration Hadirkan Specta Color Zumba Bersama Liza Natalia pada 30 November 2024

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB