Pemusnahan Barang Impor Ilegal di Cikarang Senilai 46 M

- Redaksi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal dalam konferensi pers, di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Jl. Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8/2024).

Dipaparkan Mendag, penindakan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet, handuk dan lain-lain.
Lalu, ada 332 pack tekstil, nilon, polyester, sintetik dan sebagainya.

Ada pula 371 alas kaki, 6.578 pcs elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan lainnya. Lalu, 5.896 pcs garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Selain itu, Kementerian Perdagangan disebut juga telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor tak disertai dokumen lengkap ini mencapai Rp 46 miliar.

Baca Juga :  Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp46.188.205.400,” ungkap Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal itu. Salah satu yang dimusnahkan adalah 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal yang disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) yang memusnahkan 1.883 bal pakaian bekas impor ilegal itu disebut merupakan pakaian bekas yang dikirim secara ilegal dari luar negeri dan di jual di e-commerce.

“Kita melihat di depan ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, upaya penanganan yang dilakukan oleh Satgas. Artinya adalah upaya untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada

Baca Juga :  Hadir ke Kabupaten Bekasi, Menteri PKP Ara Ajak Masyarakat Manfaatkan Kredit Program Perumahan dan FLPP

Wahyu menekankan tidak ada satu persoalan pun yang bisa diselesaikan oleh satu kementerian atau lembaga. Penindakan dengan penyitaan hingga pemusnahan barang impor ilegal ini disebut sebagai bentuk kolaborasi menangani permasalahan barang impor ilegal yang mematikan industri tekstil dalam negeri.

“Saya cuma ingin menekankan bahwa mari sama-sama kita berkomitmen. Apa yang dilakukan oleh Bareskrim ini adalah bentuk komitmen kami untuk secara tegas mendukung apa yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas ini untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan,” ujar jenderal bintang tiga itu.

Wahyu menyadari tidak mungkin ditutup satu langsung berhenti. Dia meyakini pengiriman barang impor ilegal akan terus ada. Namun, dia memastikan langkah-langkah Penindakan terus dilakukan. Terlebih, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebut telah menyelesaikan masalah ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif.

“Sehingga, benar-benar tahu akar masalahnya dimana. Jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan,” ucapnya.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

MBG Kecewakan Orang Tua Wali
Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Pemkab Bekasi Dukung Kolaborasi Lintas Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi
Kabupaten Bekasi Menjadi Barometer Pertumbuhan Investasi di Indonesia
Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka Bahas Mobilitas dan Integrasi Transportasi
Konsep Baru Jababeka Green Market Tawarkan Kenyamanan, Kebersihan dan Harga Terjangkau
Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si
Jababeka Mulai Bangun Bizpark Phase II di Kawasan CBD Cikarang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:34 WIB

MBG Kecewakan Orang Tua Wali

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:29 WIB

Pemkab Bekasi Dukung Kolaborasi Lintas Daerah untuk Perkuat Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:25 WIB

Kabupaten Bekasi Menjadi Barometer Pertumbuhan Investasi di Indonesia

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:31 WIB

Audiensi Ditjen Intram di Kota Jababeka Bahas Mobilitas dan Integrasi Transportasi

Senin, 1 Desember 2025 - 06:07 WIB

Konsep Baru Jababeka Green Market Tawarkan Kenyamanan, Kebersihan dan Harga Terjangkau

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si

Rabu, 26 November 2025 - 08:04 WIB

Jababeka Mulai Bangun Bizpark Phase II di Kawasan CBD Cikarang

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB