Karawang – jmpdnews.com – Riandi Hartono, jurnalis dari teropongrakyat.co, menjadi korban pengeroyokan, saat melakukan liputan dugaan peredaran obat-obatan terlarang golongan G di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat.
Menanggapi kasus ini, Pemred JMPD News.com yang juga Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli SH mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap wartawan.
“Aksi pengeroyokan wartawan itu sangat tidak dibenarkan, apalagi ketika wartawan sedang menjalani tugas jurnalistik,” kata Zuli Zulkipli SH
Zuli tidak dapat menoleransi tindak kekerasan tersebut. Apalagi UU Pers telah mengatur bahwa wartawan yang bertugas mendapat perlindungan hukum.
“JMPD News.com dan LBH Arjuna memberikan dukungan penuh kepada para wartawan yang melaporkan kasus yang mereka hadapi kepada institusi penegak hukum, agar pengungkapan kebenaran dapat ditegakkan,” ujar Zuli.
Riandi Hartono diduga dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal usai melakukan peliputan, yang membuatnya mengalami luka-luka.
Zuli berharap, setelah adanya pelaporan dan selama proses lidik oleh Polres Karawang, perusahaan media dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kepada korban wartawan
“Ini agar sejalan dengan pasal 8 Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya seorang wartawan mendapat perlindungan hukum,” tegas Zuli.
Zuli menambahkan, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur ketentuan pidana.
“Dalam pasal itu, disebutkan adanya sanksi terhadap mereka yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajibannya,” ujarnya. (RMA)
.









