Cikarang – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi wajib memulai menerapkan sistem pajak daerah berbasis digital sebagai langkah menuju tata kelola pendapatan yang transparan dan akuntabel. Transformasi ini menandai berakhirnya sistem manual yang selama ini digunakan dalam proses pemungutan dan pelaporan pajak daerah.
Digitalisasi pajak daerah dilakukan untuk memperkuat sistem administrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Melalui sistem elektronik, seluruh proses pembayaran dan pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui berbagai kanal pembayaran digital seperti e-Billing, QRIS, dan aplikasi resmi pemerintah daerah.
Langkah ini selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penerapan sistem digital diharapkan dapat memperkuat integrasi data keuangan daerah, mengurangi potensi kebocoran penerimaan, serta meningkatkan akurasi pelaporan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, digitalisasi juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Pemerintah daerah juga wajib menyiapkan regulasi turunan berupa Peraturan Bupati tentang Pemungutan Pajak Daerah Secara Elektronik untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui penerapan pajak digital, Kabupaten Bekasi menargetkan sistem pengelolaan pajak yang modern, efisien, dan mendukung transparansi dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









