Pemkab Bekasi Tertibkan Ratusan Bangli di Cikarang Utara

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG UTARA, JMPDNews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara, pada Senin (20/10/2025).

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan secara terencana dan telah melalui prosedur yang panjang, mulai dari pendataan hingga pemberian peringatan kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin di atas lahan negara.

“Baik ya, penertiban pada hari ini, Senin tanggal 20 Oktober 2025 kita laksanakan di Kecamatan Cikarang Utara dengan dukungan semua unsur, mulai dari muspida, muspika, hingga pemerintah desa,” ujar Surya Wijaya.

Baca Juga :  Polisi Sigap Tangani Kecelakaan Truck Kontainer dan Truck Tangki

Ia menambahkan, kegiatan penertiban mencakup tiga desa di Kecamatan Cikarang Utara, yaitu Desa Karangasih, Karangraharja, dan Waluya, dengan total sekitar 515 bangunan liar yang telah didata sebelumnya.

“Kurang lebih ada 515 bangunan secara keseluruhan yang tersebar di tiga desa tersebut,” jelasnya.

Surya menuturkan bahwa sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP telah menempuh tahapan sesuai prosedur melalui penerbitan sejumlah surat resmi. Di antaranya Surat Himbauan Nomor 300.1.1/1266/SatpolPP/2025 tanggal 29 September 2025, Surat Peringatan I hingga III yang diterbitkan secara berurutan pada 7, 13, dan 14 Oktober 2025, serta Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Penertiban tanggal 16 Oktober 2025.

“Prosesnya sudah lengkap, kita mulai dari pendataan, himbauan, lalu peringatan satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru pemberitahuan pembongkaran dan pelaksanaan hari ini,” ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, Satpol PP mendapatkan dukungan personel gabungan dari berbagai unsur seperti Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Perum Jasa Tirta (PJT), serta perangkat kecamatan dan desa. Total ada sekitar 400 personel yang diterjunkan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.

Baca Juga :  Kecamatan Cikarang Utara Berhasil Raih Juara Umum di MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Bekasi

“Kita mendapatkan dukungan konsolidasi dari banyak pihak, mulai dari Polres, Kodim, PJT, DLH, hingga Dishub. Personel keseluruhan yang turun di lapangan sekitar 400 orang,” kata Surya.

Selain memastikan penertiban berjalan tertib, Surya juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah lanjutan untuk penataan kawasan tersebut. Rencana ke depan mencakup normalisasi sungai dan pelebaran jalan di wilayah bantaran sungai.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah desa dan kecamatan, ke depan akan dilanjutkan dengan pembangunan, baik normalisasi maupun pelebaran jalan,” imbuhnya.

Surya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Bekasi agar tidak mendirikan bangunan di bantaran kali, sungai, atau saluran irigasi. Ia berharap warga dapat memahami bahwa kawasan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum dan program pembangunan daerah.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar menyadari sejak dini bahwa pemerintah akan terus melaksanakan pembangunan. Karena itu, sebaiknya mencari lokasi tempat tinggal atau usaha yang sesuai dengan aturan,” tutup Surya Wijaya. (**)

Berita Terkait

ASN Diminta Muhasabah Diri, Pj Sekda Bekasi Ingatkan Amanah Waktu dan Disiplin Kerja
Sinergi Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music Manufacturing Asia
Lebih dari 200 Atlet Tampil Memukau di Jababeka Go Asia: Ajang Barongsai dan Liong Terbesar se-Asia Digelar di Cikarang
Pemkab Bekasi Siapkan Regulasi Baru Pengelolaan RSUD
Ade Kuswara Kunang SH Lantik Ida Farida Menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.
“Enam Isu Strategis, Publik Desak Pemda Kabupaten Bekasi Bertindak Cepat”
APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda
Direktur LBH Arjuna, Minta Bupati Bekasi Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat Tanpa Mahar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:04 WIB

ASN Diminta Muhasabah Diri, Pj Sekda Bekasi Ingatkan Amanah Waktu dan Disiplin Kerja

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Sinergi Pemkab Bekasi dan Polri Dorong Penyelesaian Konstruktif Hubungan Industrial di PT Yamaha Music Manufacturing Asia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Lebih dari 200 Atlet Tampil Memukau di Jababeka Go Asia: Ajang Barongsai dan Liong Terbesar se-Asia Digelar di Cikarang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:00 WIB

Pemkab Bekasi Tertibkan Ratusan Bangli di Cikarang Utara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Pemkab Bekasi Siapkan Regulasi Baru Pengelolaan RSUD

Senin, 15 September 2025 - 15:28 WIB

Ade Kuswara Kunang SH Lantik Ida Farida Menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi.

Rabu, 3 September 2025 - 08:24 WIB

“Enam Isu Strategis, Publik Desak Pemda Kabupaten Bekasi Bertindak Cepat”

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:21 WIB

APBD Tertekan Karena Belanja Pegawai Membengkak, Ini Solusi yang Bisa Ditempuh Pemda

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

Senin, 27 Okt 2025 - 08:59 WIB