Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com

Pemkab Bekasi menyusun regulasi baru untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai respons atas pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat (26/11/2025).

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan upaya ini bermanfaat untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dasar masyarakat melalui efisiensi anggaran dan percepatan peningkatan PAD.

“Kita akan lakukan efisiensi dengan mengalokasikan anggaran yang sudah ditransfer ke daerah, dikurangi oleh pusat ini, kepada hal-hal dasar kebutuhan masyarakat yang memang ini harus kita realisasikan,” ujar Ade Kuswara.

Ade menyampaikan efisiensi belanja sangat memungkinkan untuk menekan dampak pemotongan anggaran sehingga pemerintah daerah dapat tetap fokus pada manfaat publik.

Baca Juga :  Sengkarut KUD Di Antara ada dan Tiada

“Pemkab Bekasi mengambil langkah efisiensi belanja dengan menghindari pos-pos yang dianggap kurang memberikan manfaat besar kepada publik,” ungkap Ade.

Salah satu strategi yang disiapkan yaitu penyusunan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait penarikan retribusi guna membuka sumber pendapatan baru daerah.

“Pemerintah daerah berencana fokus pada potensi retribusi dari sektor industri. Untuk meningkatkan PAD, kita bisa membuat Peraturan Daerah terkait masalah penarikan retribusi,” kata Ade.

Potensi yang disasar adalah retribusi hasil limbah logam, mengingat Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 7.000 perusahaan industri.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Ke Prihatinan

“Kita akan membuat Perda untuk pemungutan retribusi terkait masalah hasil limbah logam di Kabupaten Bekasi. Mengingat Kabupaten Bekasi ada 7 ribu lebih perusahaan industri,” tegasnya.

Ade berharap retribusi ini dapat memperkuat pembangunan daerah dan kembali dirasakan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Membangun Kabupaten Bekasi perlu kolaborasi, bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi kita juga open kepada para aktivis, kepada semua pihak yang peduli terhadap pembangunan daerah,” ujar Ade.

 

Masyarakat dipersilakan menyampaikan aspirasi secara tertulis maupun lisan selama pembahasan dilakukan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas proses penganggaran.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi
Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat
APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman
CSR: Napas Sosial yang Harus Dirasakan Masyarakat Bekasi
Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank
Purbaya Di Kepung Tapi Tetap Lantang Menyerang
Saatnya Kabupaten Bekasi Bangun Ekonomi Rakyat, Bukan Hanya Industri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:48 WIB

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Sabtu, 29 November 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Bekasi Genjot PAD dari Sektor Limbah Logam Industri

Sabtu, 22 November 2025 - 14:55 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Soroti Keras Obat Kadaluarsa Rp800 Juta di UPTD Kesehatan Kabupaten Bekasi

Kamis, 20 November 2025 - 07:33 WIB

Pernyataan Ketua DPRD Bekasi Sekadar “Lempar Bola” ke Pusat

Rabu, 19 November 2025 - 06:12 WIB

APBD tahun 2026 Depisit Rp.298.17 M Tapi Tetap Aman

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:51 WIB

CSR: Napas Sosial yang Harus Dirasakan Masyarakat Bekasi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 08:11 WIB

Bapak Aing Tantang Menkeu Buktikan Dana Rp 4,17 Triliun Mengendap di Bank

Selasa, 14 Oktober 2025 - 06:08 WIB

Purbaya Di Kepung Tapi Tetap Lantang Menyerang

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB