Pemkab Bekasi Ajukan PK Terkait Sengketa Pasar Babelan

- Redaksi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kerja sama pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada.

Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan perjanjian kerja sama sah dan mengikat serta menghukum Pemkab Bekasi membayar Rp102 miliar.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan bukti baru sebagai dasar PK. “Kami masih optimis dapat memenangkan PK demi kepentingan masyarakat dan pengembangan pasar rakyat,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumor Disandingkan Dani Ramdan - Cucu Sugiarti, PKS : Kita Hormati Posisi Pj Bupati Bekasi

Ia menambahkan, PT Tomako Jaya Persada masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi sesuai perjanjian, antara lain pembangunan terminal, kios, ruko, serta pembayaran pendapatan asli daerah.

Pemkab juga menyiapkan opsi gugatan balik apabila PK tidak diterima. “Semua langkah ditempuh agar aset daerah tetap terjaga,” tegas Gatot.

Baca Juga :  Sama-sama dari Gerindra, Prabowo Singgung Kasus Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer: Dia Belum Kader tapi Saya Tetap Malu

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendorong Pemkab untuk serius dalam pengajuan PK termasuk menyiapkan dukungan anggaran hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-OPD dan pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar langkah hukum lebih kuat.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjaga aset daerah dan memastikan pengelolaan Pasar Babelan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : RadarBekasi.id

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB