Bekasi – jmpdnews.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kerja sama pembangunan Pasar Babelan dengan PT Tomako Jaya Persada.
Langkah ini diambil setelah putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan perjanjian kerja sama sah dan mengikat serta menghukum Pemkab Bekasi membayar Rp102 miliar.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menyampaikan bahwa Pemkab telah menyiapkan bukti baru sebagai dasar PK. “Kami masih optimis dapat memenangkan PK demi kepentingan masyarakat dan pengembangan pasar rakyat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PT Tomako Jaya Persada masih memiliki kewajiban yang belum dipenuhi sesuai perjanjian, antara lain pembangunan terminal, kios, ruko, serta pembayaran pendapatan asli daerah.
Pemkab juga menyiapkan opsi gugatan balik apabila PK tidak diterima. “Semua langkah ditempuh agar aset daerah tetap terjaga,” tegas Gatot.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mendorong Pemkab untuk serius dalam pengajuan PK termasuk menyiapkan dukungan anggaran hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antar-OPD dan pelibatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar langkah hukum lebih kuat.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen menjaga aset daerah dan memastikan pengelolaan Pasar Babelan untuk kepentingan masyarakat luas.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : RadarBekasi.id









