Cikarang – jmpdnews.com – Dalam upaya edukasi hukum kepada masyarakat, LBH Arjuna Bakti Negara menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, tanggung jawab hukum tidak dapat disamakan antara pelaku dewasa dan pelaku yang juga masih anak-anak.
Menurut Zuli Zulkipli, Advokat dan Ketua LBH Arjuna Bakti Negara, jika seorang anak perempuan di bawah umur disetubuhi oleh dua orang — di mana satu pelaku adalah anak di bawah umur dan satu lagi laki-laki dewasa — maka pelaku dewasa tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
“Pelaku dewasa memiliki kesadaran hukum penuh. Ia memahami akibat dari perbuatannya, sehingga pertanggungjawabannya bersifat total sesuai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Zuli di Bekasi, Minggu (19/10/2025).
Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan tegas menyebut bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun. Bahkan jika dilakukan tanpa paksaan, tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, karena anak di bawah umur tidak dapat dianggap memberikan persetujuan.
Sementara itu, terhadap pelaku yang juga masih anak, penanganannya dilakukan melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Proses hukumnya berbeda, dengan pendekatan pembinaan, diversi, dan perlindungan anak, bukan pembalasan.
“Pelaku anak tetap bisa diproses, tapi dengan perlakuan hukum khusus. Namun tanggung jawab terbesar tetap berada pada pelaku dewasa yang seharusnya melindungi, bukan merusak masa depan anak,” tegasnya.
LBH Arjuna Bakti Negara menekankan pentingnya edukasi hukum agar masyarakat memahami bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan persoalan pribadi atau urusan damai, tetapi kejahatan serius yang merusak generasi bangsa.
Setiap pihak, baik keluarga maupun masyarakat, diminta untuk segera melapor kepada kepolisian bila menemukan kasus serupa.
“Tidak ada kompromi untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Anak harus dilindungi, bukan dijadikan korban,” pungkas Zuli.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









