Pekerja Migran Tewas Asal Cianjur Diduga Pemroses PT Putra Timur Mandiri

- Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Kabar duka seolah tiada henti terus datang dari cerita para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan Timur Tengah, dimana mereka semua diduga diberangkatkan secara ilegal.

Bukan hanya kekerasan fisik, gaji yang tidak dibayar, sakit yang tidak diobati, bahkan para pejuang tangguh yang bercita cita untuk merubah kehidupan itupun ada yang hingga harus meregang nyawa dan pulang tinggal nama.

Dan kini di pertengahan Agustus 2024, seorang warga kecamatan Campaka Mulya, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali dikabarkan meninggal dunia ditempat dimana dia bekerja.

Adalah, Hen (45), menghembuskan napas terakhirnya setelah dikabarkan sakit ketika bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di negara penempatan Saudi Arabia.

Hen yang diduga diberangkatkan secara ilegal orang sebuah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beralamat di Wilayah Jakarta Timur itu sudah hampir 4 tahun bekerja di Saudi Arabia tersebut.

Baca Juga :  Korban Dan Pelaku Penganiayaan Berdamai, Ketua LPA Madina Buka Suara

Tim awak media yang mencoba menelusuri tentang kematian Hen, pada Selasa 20/08/24, berhasil menghubungi H.Iim, perekrut warga Cianjur Selatan, yang memberangkatkan pahlawan devisa malang tersebut.

Dengan tegas, H.Iim perekrut yang akrab dipanggil sponsor tersebut membenarkan dengan apa yang terjadi menimpa pekerja migran Hen.

“Iya itu kan dulunya pernah ke saya ke PT. Putra Timur Mandiri (PTM), jadi gak ada urusan lagi, cuti pak itu mah,” terangnya.

Dan ketika ditanyakan apa yang menyebabkan Hen, meninggal dunia, melalui ujung telpon tersebut, H.Iim tidak mengetahui lagi perjalanan Hen, ketika bekerja di Saudi Arabia, Iim yang bercerita, memang benar 4 tahun yang lalu, Almarhumah diberangkatkan Iim melalui PT. Putra Timur Mandiri, yang beralamat di jalan Batu Ampar III, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

“Saya sudah tidak tahu menahu pak, dan bukan urusan PTM lagi, pernah menyarankan kalau cuti harus diluruskan asuransinya ke disnaker, nanti kan mudah, udah dibilangin tapi maklum lah orang daerah,” tambahnya.

Bukan satu atau dua kasus meninggalnya Pekerja Migran Indonesia di Timur Tengah, yang berangkat diduga secara ilegal tersebut. Dan yang paling memprihatinkan, pihak pemroses atau para perekrut seolah saling melempar tanggung jawab, dan berbuntut sulitnya para pekerja migran mendapatkan keadilan dan hak mereka.

Penulis : Madro

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB