Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPMDNEWS.COM — Praktik penyidikan pidana di Indonesia selama bertahun-tahun kerap menempatkan tersangka dalam posisi yang tidak seimbang. Salah satu problem klasik adalah penolakan penyidik memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih Pasal 72 KUHAP, yang ditafsirkan secara sempit bahwa BAP baru dapat diberikan setelah perkara dilimpahkan ke penuntut umum.

Namun, tafsir tersebut secara konstitusional telah dikoreksi dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan penting.

Pasal 72 KUHAP Tak Bisa Ditafsirkan Kaku

Pasal 72 KUHAP memang menyebutkan bahwa tersangka atau penasihat hukumnya berhak memperoleh turunan BAP setelah perkara dilimpahkan ke penuntut umum. Dalam praktik, norma ini kerap dijadikan alasan untuk menutup akses BAP pada tahap penyidikan, sehingga tersangka tidak mengetahui secara utuh apa yang dituangkan dalam pemeriksaan terhadap dirinya.

Padahal, pendekatan demikian bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak atas pembelaan diri yang dijamin oleh UUD 1945.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Purwakarta Hadiri Sosialisasi P4GN Yang Digelar BNN Dan Disnakertrans

Putusan MK Meluruskan Hak Tersangka

Melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatasan hak tersangka untuk mengetahui dan memperoleh salinan BAP, apabila menghilangkan hak pembelaan, adalah inkonstitusional.

MK menyatakan bahwa hukum acara pidana tidak boleh memposisikan tersangka sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional, termasuk hak untuk mengetahui seluruh keterangan yang dibebankan kepadanya.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya akses tersangka terhadap dokumen penyidikan guna menguji keabsahan penetapan tersangka, alat bukti, hingga pengajuan praperadilan.

BAP Bukan Dokumen Rahasia Absolut

Mahkamah Konstitusi juga menolak logika penyidikan yang tertutup dan sepihak. Dalam berbagai pertimbangannya, MK menekankan bahwa proses penyidikan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan adil.

Dengan demikian, BAP tidak dapat dikualifikasikan sebagai dokumen rahasia absolut, terutama apabila menyangkut hak konstitusional tersangka untuk membela diri.

Baca Juga :  Praktisi Hukum: Direksi Tidak Bisa Dipecat Sebelum Putusan Tetap

Implikasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum

Pasca putusan-putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dibenarkan menolak permintaan salinan BAP secara mutlak dengan alasan Pasal 72 KUHAP. Penolakan yang tetap dilakukan justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

Menjadi objek praperadilan

Dikualifikasikan sebagai maladministrasi

Melanggar kode etik profesi

Melemahkan atau menggugurkan alat bukti di persidangan

Penegasan Prinsip Konstitusional

Secara yuridis, dapat ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengesampingkan tafsir sempit Pasal 72 KUHAP. Hak tersangka untuk memperoleh salinan BAP bukan lagi sekadar kebijakan administratif penyidik, melainkan hak konstitusional yang bersumber langsung dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hukum acara pidana tidak boleh menjadi alat represi, tetapi harus menjadi instrumen keadilan yang menjamin keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : sumber MK

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB