JPMDNEWS.COM — Praktik penyidikan pidana di Indonesia selama bertahun-tahun kerap menempatkan tersangka dalam posisi yang tidak seimbang. Salah satu problem klasik adalah penolakan penyidik memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dalih Pasal 72 KUHAP, yang ditafsirkan secara sempit bahwa BAP baru dapat diberikan setelah perkara dilimpahkan ke penuntut umum.
Namun, tafsir tersebut secara konstitusional telah dikoreksi dan dikesampingkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan penting.
Pasal 72 KUHAP Tak Bisa Ditafsirkan Kaku
Pasal 72 KUHAP memang menyebutkan bahwa tersangka atau penasihat hukumnya berhak memperoleh turunan BAP setelah perkara dilimpahkan ke penuntut umum. Dalam praktik, norma ini kerap dijadikan alasan untuk menutup akses BAP pada tahap penyidikan, sehingga tersangka tidak mengetahui secara utuh apa yang dituangkan dalam pemeriksaan terhadap dirinya.
Padahal, pendekatan demikian bertentangan dengan prinsip due process of law dan hak atas pembelaan diri yang dijamin oleh UUD 1945.
Putusan MK Meluruskan Hak Tersangka
Melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pembatasan hak tersangka untuk mengetahui dan memperoleh salinan BAP, apabila menghilangkan hak pembelaan, adalah inkonstitusional.
MK menyatakan bahwa hukum acara pidana tidak boleh memposisikan tersangka sebagai objek semata, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak konstitusional, termasuk hak untuk mengetahui seluruh keterangan yang dibebankan kepadanya.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan pentingnya akses tersangka terhadap dokumen penyidikan guna menguji keabsahan penetapan tersangka, alat bukti, hingga pengajuan praperadilan.
BAP Bukan Dokumen Rahasia Absolut
Mahkamah Konstitusi juga menolak logika penyidikan yang tertutup dan sepihak. Dalam berbagai pertimbangannya, MK menekankan bahwa proses penyidikan harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan adil.
Dengan demikian, BAP tidak dapat dikualifikasikan sebagai dokumen rahasia absolut, terutama apabila menyangkut hak konstitusional tersangka untuk membela diri.
Implikasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
Pasca putusan-putusan MK tersebut, aparat penegak hukum tidak lagi dibenarkan menolak permintaan salinan BAP secara mutlak dengan alasan Pasal 72 KUHAP. Penolakan yang tetap dilakukan justru berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:
Menjadi objek praperadilan
Dikualifikasikan sebagai maladministrasi
Melanggar kode etik profesi
Melemahkan atau menggugurkan alat bukti di persidangan
Penegasan Prinsip Konstitusional
Secara yuridis, dapat ditegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah mengesampingkan tafsir sempit Pasal 72 KUHAP. Hak tersangka untuk memperoleh salinan BAP bukan lagi sekadar kebijakan administratif penyidik, melainkan hak konstitusional yang bersumber langsung dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hukum acara pidana tidak boleh menjadi alat represi, tetapi harus menjadi instrumen keadilan yang menjamin keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : sumber MK









