Pada Tahapan Penetapan ada Syarat Yang Masih Dalam Proses

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang, jmpdnews.com || Spekulasi terkait informasi terhambatnya pencalonan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi terus menjadi perbincangan publik. Diskusi ramai terjadi, baik secara langsung maupun melalui grup-grup media sosial, mengenai persyaratan pencalonan yang belum terpenuhi atau alasan-alasan lain yang dapat menghalangi pencalonan. Minggu, 22 September 2024. Dua nama yang paling sering dibicarakan adalah BN Holik Qodratullah dan Dani Ramdan. Publik melihat status BN Holik yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, khususnya terkait keputusan apakah ia akan melanjutkan atau mundur.

Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai apakah surat pengunduran diri atau pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah diterima oleh KPUD Kabupaten Bekasi. Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho, akhirnya memberikan penjelasan terkait hal tersebut. Menurutnya, pencalonan BN Holik tidak mengalami hambatan karena secara administratif persyaratan telah lengkap. BN Holik sudah menyertakan surat pemberhentian (Dalam proses) dari jabatannya sebagai anggota DPRD Jawa Barat yang saat ini masih dalam proses.

Baca Juga :  Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada

Sementara itu, Ali Ridho juga memastikan bahwa Dani Ramdan telah memenuhi semua persyaratan pencalonan. Meskipun ada laporan dari masyarakat terkait Dani Ramdan yang laporan harta kekayaan pribadinya tidak lengkap yaitu pada tahun 2021 kosong atau tidak di tampilkan  , yang disampaikan sebagai bagian dari mekanisme masyarakat, laporan tersebut telah diklarifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi, laporan tersebut tidak memiliki substansi yang dapat menghambat pencalonan Dani Ramdan.

Ali Ridho menjelaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat 2 Huruf J UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 14 Ayat 2 Huruf I PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Laporan yang disajikan tidak berhubungan dengan syarat pencalonan kedua Paslon tersebut. “Baik BN Holik maupun Dani Ramdan tidak mengalami hambatan dalam pencalonan. Keduanya telah memenuhi semua syarat dan akan segera ditetapkan serta mengambil nomor urut sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi,” ungkap Ali Ridho.Dengan demikian 3 pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bekasi telah memenuhi syarat dan akan di pleno kan untuk dilakukan penetapan. .

Baca Juga :  Kang MF Bicara : Pilkada Serentak Kabupaten Bekasi

Selaku Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Ali Ridho memastikan bahwa Pilkada akan berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana politik yang aman dan kondusif selama proses Pilkada berlangsung, ” Pungkasnya.

Di lain pihak Sekjen JMPD Kabupaten Bekasi Rakim S menyatakan” Dua syarat yang belum final (dalam proses)  telah di terima KPU menjadi celah abu-abu bagi masyarakat dan apakah mereka berdua serius ingin membangun kabupaten Bekasi. Sikap pengawas pemilu juga di pertanyakan  terkait hal tersebut.Sepertinya Badan Pengawas Pemilu tidak berdaya untuk mengeksekusi persoalan tersebut Seharusnya yang di pertanyakan oleh salah satu LSM itu adalah pertanyaan dari lembaga Pengawas Pemilu tersebut.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : DPnews.com

Berita Terkait

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024
Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim
PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN
Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN
Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor
Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?
Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA
Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 07:03 WIB

Kenapa ASN Walaupun Beresiko Ikut berpolitik Dalam Pilkada 2024

Rabu, 6 November 2024 - 06:36 WIB

Dana Hibah Rp 117 M Tetapi Sosialisasi Pilkada Minim

Selasa, 5 November 2024 - 09:28 WIB

PJ KEPALA DAERAH MAJU PILKADA : MALPRAKTEK DEMOKRASI DAN PELANGGARAN ETIKA MORAL PEMERINTAHAN

Senin, 4 November 2024 - 13:00 WIB

Muara Gembong Di Jual Dengan Dalih PSN

Minggu, 20 Oktober 2024 - 05:55 WIB

Bawaslu Kabupaten Bekasi Molor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:08 WIB

Bawaslu Heran Kenapa Paslon Tidak Menyukai Kampanye Terbuka ?

Rabu, 16 Oktober 2024 - 07:26 WIB

Hotel Bintang Jadi Tempat Konsolidasi 1000 Kader PPP untuk Pasangan AA

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:29 WIB

Mutasi : Dualisme Antara SE Mendagri dan UU Pilkada

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB