Jakarta – jmpdnews.com
Sabtu, 27/12/2025, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara menjadi preseden penting dalam penegakan hukum antikorupsi. Perkara yang sejak 2017 menetapkan tersangka dan sempat disebut merugikan negara Rp2,7 triliun itu berakhir dengan satu alasan: tidak cukup bukti.
Secara hukum, langkah tersebut sah. Sejak revisi UU KPK tahun 2019, KPK memang memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Namun secara etik dan logika publik, keputusan ini meninggalkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perkara besar berhenti tanpa pengadilan setelah bertahun-tahun penyidikan?
Preseden ini relevan ketika publik kemudian menyaksikan OTT di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK sempat menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi—tindakan luar biasa yang lazimnya didasarkan pada dugaan kuat. Namun tak lama berselang, segel dibuka kembali dengan alasan yang sama: tidak cukup bukti.
Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH mempertanyakan dua peristiwa itu bertemu. Bukan untuk disamakan substansinya, melainkan karena menggunakan narasi penutup identik tanpa penjelasan yang memadai. Jika sejak awal bukti tidak cukup, mengapa dilakukan penyegelan? Jika sempat dianggap cukup, apa yang kemudian berubah? KPK makin tidak Profesional “paparnya.
Ditambahkan Zuli “Masalahnya bukan pada kewenangan KPK menghentikan perkara, melainkan pada minimnya transparansi standar “kecukupan bukti”. Dalam konteks lembaga antikorupsi yang bertumpu pada kepercayaan publik, penjelasan yang terlalu singkat justru membuka ruang spekulasi.
Kasus SP3 Konawe Utara dan OTT Bekasi menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diuji di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang publik. Hukum boleh berhenti karena bukti, tetapi penjelasan tidak boleh berhenti karena kepercayaan publik dipertaruhkan.
Penulis : redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









