Home / KPK

“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”

- Redaksi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com
Sabtu, 27/12/2025, Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara menjadi preseden penting dalam penegakan hukum antikorupsi. Perkara yang sejak 2017 menetapkan tersangka dan sempat disebut merugikan negara Rp2,7 triliun itu berakhir dengan satu alasan: tidak cukup bukti.

Secara hukum, langkah tersebut sah. Sejak revisi UU KPK tahun 2019, KPK memang memiliki kewenangan menerbitkan SP3. Namun secara etik dan logika publik, keputusan ini meninggalkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin perkara besar berhenti tanpa pengadilan setelah bertahun-tahun penyidikan?

Baca Juga :  Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Preseden ini relevan ketika publik kemudian menyaksikan OTT di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK sempat menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi—tindakan luar biasa yang lazimnya didasarkan pada dugaan kuat. Namun tak lama berselang, segel dibuka kembali dengan alasan yang sama: tidak cukup bukti.

Direktur LBH Arjuna Zuli Zulkipli, SH mempertanyakan dua peristiwa itu bertemu. Bukan untuk disamakan substansinya, melainkan karena menggunakan narasi penutup identik tanpa penjelasan yang memadai. Jika sejak awal bukti tidak cukup, mengapa dilakukan penyegelan? Jika sempat dianggap cukup, apa yang kemudian berubah? KPK makin tidak Profesional “paparnya.

Baca Juga :  OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara

Ditambahkan Zuli “Masalahnya bukan pada kewenangan KPK menghentikan perkara, melainkan pada minimnya transparansi standar “kecukupan bukti”. Dalam konteks lembaga antikorupsi yang bertumpu pada kepercayaan publik, penjelasan yang terlalu singkat justru membuka ruang spekulasi.

Kasus SP3 Konawe Utara dan OTT Bekasi menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya diuji di ruang penyidikan, tetapi juga di ruang publik. Hukum boleh berhenti karena bukti, tetapi penjelasan tidak boleh berhenti karena kepercayaan publik dipertaruhkan.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara
Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?
Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang
Setuju Tidak Kalau KPK Dibubarkan Saja?
Cerpen “Trio Buron Menertawakan KPK Usai Dipermalukan Prabowo”
Giliran KPK Diseret ke Pengadilan, Gara-gara Kuota Haji
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Januari 2026 - 06:16 WIB

Dua Tersangka Ditetapkan, Seriuskah KPK Bongkar Jaringan Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:59 WIB

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 27 Desember 2025 - 06:05 WIB

“OTT Bekasi dan SP3 Konawe: Ujian Transparansi KPK”

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:00 WIB

OTT KPK Terhadap Jaksa di Kejari hulu Sungai Utara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:07 WIB

Dijemput 18 Desember,Tersangka 20 Desember: Ada Apa Dengan Proses Hukum Bupati Bekasi?

Minggu, 30 November 2025 - 08:07 WIB

Ketika KPK Tinggal Nama — Antikorupsi Tanpa Penjaga Gawang

Sabtu, 29 November 2025 - 16:12 WIB

Setuju Tidak Kalau KPK Dibubarkan Saja?

Kamis, 27 November 2025 - 15:34 WIB

Cerpen “Trio Buron Menertawakan KPK Usai Dipermalukan Prabowo”

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB