Jakarta – jmpdnews.com – Apa Itu “Polisi Dipolisikan”? “Kajian hukum polisi yang dilaporkan” mengacu pada proses di mana tindakan atau keputusan yang diambil oleh seorang polisi atau anggota kepolisian, yang dianggap melanggar hukum atau kode etik, menjadi subjek penyelidikan hukum.
Ini bisa berarti bahwa anggota polisi tersebut dilaporkan ke instansi yang berwenang, seperti Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri, atau bahkan dilaporkan ke pengadilan jika tindakan tersebut tergolong tindak pidana. Frasa ini berarti anggota polisi dilaporkan ke pihak kepolisian (baik Propam, Reskrim, maupun ke lembaga eksternal seperti Komnas HAM atau Ombudsman) karena diduga melakukan pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik profesi.
Mekanisme Hukum:
Bagaimana Polisi Bisa Diproses Hukum?
1.Jalur Internal: Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan)
Bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota Polri.Hasil pemeriksaan bisa berujung pada sidang etik/disiplin, sanksi teguran, mutasi, demosi, hingga pemecatan.
2.Jalur Pidana: Dilaporkan ke Satreskrim atau Ditreskrimum
Jika tindakan menyangkut tindak pidana (contoh: penganiayaan, pemerasan, suap, dll), anggota bisa diproses seperti warga sipil biasa, termasuk ditahan dan disidangkan.
3.Jalur Eksternal: Laporan ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, atau Komnas Perempuan/Anak
Untuk kasus penyiksaan, pelanggaran HAM, diskriminasi gender, kekerasan terhadap perempuan/anak, dll.
Penyebab Umum Polisi Dilaporkan
Pelanggaran Contoh Kasus
Penyalahgunaan Wewenang Penangkapan sewenang-wenang, tilang fiktif
Pemerasan / Suap Meminta uang saat tilang atau penahanan
Kekerasan Berlebihan Penganiayaan saat interogasi atau demonstrasi
Pelanggaran Etik & Moral Selingkuh, narkoba, mabuk saat bertugas
Pelanggaran Disiplin Tidak netral saat pemilu, lalai bertugas, berpihak
Perlindungan Terhadap Pelapor
Pelapor (baik masyarakat maupun sesama polisi) dilindungi oleh:
Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dapat meminta identitas dirahasiakan jika melaporkan via internal (Propam) atau eksternal (Kompolnas, Ombudsman).
Tantangan dan Isu
Budaya feodal & senioritas dalam institusi bisa menghambat pelaporan internal.
Solidaritas korps kadang membuat pelanggaran ditutup-tutupi.
Ketakutan pelapor terhadap intimidasi atau balasan.
Kurangnya transparansi hasil penyelidikan Propam ke publik.
Implikasi Positif Jika Polisi Diproses Secara Terbuka
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang (equality before the law).
Memperkuat reformasi institusi dan profesionalisme aparat.
Kesimpulan
“Polisi dipolisikan” bukan sekadar kasus hukum biasa, tapi indikator penting dalam akuntabilitas dan reformasi Polri. Mekanisme pelaporan dan sanksi harus dijalankan dengan adil, transparan, dan tegas, agar institusi kepolisian benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber