Oknum Polisi Bisa di Polisikan (di Laporkan)

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Apa Itu “Polisi Dipolisikan”? “Kajian hukum polisi yang dilaporkan” mengacu pada proses di mana tindakan atau keputusan yang diambil oleh seorang polisi atau anggota kepolisian, yang dianggap melanggar hukum atau kode etik, menjadi subjek penyelidikan hukum. 

Ini bisa berarti bahwa anggota polisi tersebut dilaporkan ke instansi yang berwenang, seperti Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri, atau bahkan dilaporkan ke pengadilan jika tindakan tersebut tergolong tindak pidana. Frasa ini berarti anggota polisi dilaporkan ke pihak kepolisian (baik Propam, Reskrim, maupun ke lembaga eksternal seperti Komnas HAM atau Ombudsman) karena diduga melakukan pelanggaran hukum, disiplin, atau kode etik profesi.

Mekanisme Hukum:

Bagaimana Polisi Bisa Diproses Hukum?

1.Jalur Internal: Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan)

Bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota Polri.Hasil pemeriksaan bisa berujung pada sidang etik/disiplin, sanksi teguran, mutasi, demosi, hingga pemecatan.

Baca Juga :  Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan

2.Jalur Pidana: Dilaporkan ke Satreskrim atau Ditreskrimum

Jika tindakan menyangkut tindak pidana (contoh: penganiayaan, pemerasan, suap, dll), anggota bisa diproses seperti warga sipil biasa, termasuk ditahan dan disidangkan.

3.Jalur Eksternal: Laporan ke Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman, atau Komnas Perempuan/Anak

Untuk kasus penyiksaan, pelanggaran HAM, diskriminasi gender, kekerasan terhadap perempuan/anak, dll.

Penyebab Umum Polisi Dilaporkan

Pelanggaran       Contoh Kasus

Penyalahgunaan Wewenang  Penangkapan sewenang-wenang, tilang fiktif

Pemerasan / Suap  Meminta uang saat tilang atau penahanan

Kekerasan Berlebihan   Penganiayaan saat interogasi atau demonstrasi

Pelanggaran Etik & Moral    Selingkuh, narkoba, mabuk saat bertugas

Pelanggaran Disiplin      Tidak netral saat pemilu, lalai bertugas, berpihak

Perlindungan Terhadap Pelapor

Pelapor (baik masyarakat maupun sesama polisi) dilindungi oleh:

Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan

Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Dapat meminta identitas dirahasiakan jika melaporkan via internal (Propam) atau eksternal (Kompolnas, Ombudsman).

Tantangan dan Isu

Budaya feodal & senioritas dalam institusi bisa menghambat pelaporan internal.

Solidaritas korps kadang membuat pelanggaran ditutup-tutupi.

Ketakutan pelapor terhadap intimidasi atau balasan.

Kurangnya transparansi hasil penyelidikan Propam ke publik.

Implikasi Positif Jika Polisi Diproses Secara Terbuka

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang (equality before the law).

Memperkuat reformasi institusi dan profesionalisme aparat.

Kesimpulan

“Polisi dipolisikan” bukan sekadar kasus hukum biasa, tapi indikator penting dalam akuntabilitas dan reformasi Polri. Mekanisme pelaporan dan sanksi harus dijalankan dengan adil, transparan, dan tegas, agar institusi kepolisian benar-benar menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Kinerja Propam Dinilai Masyarakat Belum Memuaskan

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:54 WIB

Oknum Polisi Bisa di Polisikan (di Laporkan)

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB