Cikarang, jmpdnews.com || TKD (Tanah Kas Desa) adalah aset Desa yang perlu di jaga baik perubahan fungsi maupun eksistensinya sesuai amanat UU Desa dan Permendagri tentang Penglolaan Aset desa.Tanah Kas Desa (TKD) adalah tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat desa. TKD dikelola langsung oleh pemerintah desa dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli desa dan dipakai untuk kegiatan yang menguntungkan masyarakat.
Ada 3 dokumen terkait kepemilikan tanah 2 dalam bentuk AJB dan 1 berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM).Ketiga dokumen tersebut dalam peta bidang tanah dalam SHM No.339 alas hak dari C No.187 Persil 54 Luas 120 M2 beririsan dengan batas-batas tanah yang jelas mengarah dalam situasi satu hamparan tanah yang berlokasi dan berhirisan dengan TKD.
Dalam dokumen AJB dengan No Blok 007 Kohir SPPT .07-0042 luas 84 M2 berbatasan di Sebelah barat dengan SHM tersebut dan AJB berikutnya adalah No.Blok 007 Kohir SPPPT.007-0056 luas 110 M2 berbatsan langsung dengan SHM tersebut di sebelah Selatan.
Lokasi tempat bidang tanah terletak di Desa Waringin Jaya Kecamatan Kedung Waringin.yang merupakan satu hamparan bidang dan berhimpitan dengan Tanah Kas Desa (KTD) atau tanah titi sara Desa Waringinjaya Kecamatan Kedung Waringin.
Dalam Dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang di tanda tangani Oknum Camat Kedung Waringin pada tanggal 26 Desember tahun 2012 ada 2 bidang AJB yang di duga adalah TKD desa Waringinjaya yang di duga di perjual belikan.
Salah satu sumber yang mau bersaksi dan siap di hadirkan jika di perlukan terkait TKD Desa Waringin jaya tersebut menyampaikan bahwa dokumen ketiga bidang tanah tersebut dalam waktu dekat akan di buka ke Publik dan akan di sampaikan ke Camat Kedungwaringin saat ini yaitu Maman Badruzaman katanya.
Semoga makin terang benderang bahwa TKD yang selama ini lemah penguasaan adminitrasi sehinga memungkinkan berpindah tangan kepemilikan ke pihak lain.
Berikut adalah dasar hukum terkait Tanah Kas Desa:
1. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 perubahan UU No6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 76 UU Desa menyebutkan bahwa aset desa, termasuk Tanah Kas Desa, harus dikelola untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran desa, termasuk dengan optimalisasi penggunaan tanah tersebut.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 perubahan daro Permendagri No.16 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara pengelolaan aset desa, termasuk Tanah Kas Desa. Pemerintah desa wajib mengelola dan mempertanggungjawabkan pengelolaan TKD, serta dapat menyewakannya kepada pihak ketiga untuk mendapatkan pemasukan yang digunakan bagi pembangunan desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
PP ini mengatur bagaimana desa dapat menggunakan aset seperti Tanah Kas Desa untuk kepentingan usaha melalui BUMDes dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Permen ini mengatur tentang tata cara pemanfaatan Tanah Kas Desa, termasuk mengenai prosedur penyewaan atau pengalihan hak TKD, serta pengawasan agar penggunaan TKD sesuai dengan aturan. Pengelolaan TKD harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memastikan bahwa hasil dari pemanfaatan tanah tersebut digunakan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber