Bekasi, jmpdnews.com ll ODGJ adalah manusia yang mengalami gangguan jiwa dalam tingkatannya yang sudah berat. Gangguan jiwa ini mencangkup berbagai hal kondisi seperti depresi, kecemasan, skizofrenia, dan bipolar.
Tindakan dan penanganan yang tepat ODGJ bisa sembuh dan kembali produktif, sehingga bisa bersosialisasi dengan lingkungan dan melakukan aktifitasnya seperti manusia normal lainnya.
Derita sakit yang dia alami pastinya akan ada perlakuan baik juga tindakan pengobatan, bagi mereka ODGJ yang dalam perlindungan keluarga.
Namun tidak halnya dengan mereka ODGJ yang berkeliaran diluar tanpa ada perhatian dan perlindungan keluarga, sungguh miris nasibnya ketika dihadapkan dengan kondisi alam juga untuk menghadapi lingkungan dan kondisi keadaan jaman sekarang ini.
Dia tidak menyadari resiko keadaan alam juga keamanan yang setiap saat ada dihadapannya, dan banyak resiko lainnya namun hal itu tidak terpikir dan menjadikan kendala bagi seorang ODGJ.
Pola pandang dan berpikir tepat terhadap orang dengan gangguan jiwa adalah dengan memperlakukan layaknya mereka sebagai manusia yang memiliki hak asasi manusia, yang sama seperti dengan manusia yang sehat lainnya, jangan diasingkan dari lingkungan atau diperlakukan seperti binatang.
Mereka sering mendapatkan perlakuan diskriminasi juga stigma negatif dari lingkungan dan masyarakat, sebab karena berperilaku menyimpang pada manusia normal umumnya, karena benar bisa meresahkan atau membahayakan orang lain namun tetapi tidak semua ODGJ seperti itu. Padahal, mereka bisa sehat dan kembali normal jika diperlakukan dengan penanganan yang tepat.
Pandangan Negara terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah sebagai berikut:
Hak Asasi Manusia (HAM); ODGJ berhak mendapatkan Hak Asasi Manusia yang sama dengan orang normal lainnya, seperti hak beragama, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak diperbudak.
Pemenuhan untuk Hak: Pemerintah harus memenuhi hak ODGJ untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan politik, menikah, dan membentuk keluarga.
Perawatan dan Pendidikan: ODGJ berhak mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara.
Mengutif dari sumber dasar Hukum bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), adalah:
Pasal 44 KUHP; Orang gila tidak dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan dihukum karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akal.
Pasal 149 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jiwa; ODGJ yang terlantar, menggelandang, dan mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan.
Pasal 491 KUHP; Barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
UU HAM No. 39 Tahun 1999 Pasal 42; ODGJ berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya Negara.
Langkah Pemerintah sangat berperan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui beberapa cara, dengan perangkatnya di antaranya:
Dinas Sosial; Bertanggung jawab untuk melakukan pelayanan rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi ODGJ. Dinas Sosial akan merespon laporan ODGJ dengan melakukan asesmen, penjangkauan, dan penjemputan ke rumah. ODGJ yang ditangani Dinas Sosial, terutama yang berasal dari keluarga tidak mampu, akan direhabilitasi di yayasan.
Satpol PP; Bertugas mengamankan ODGJ yang berkeliaran di jalan dan mengantarnya ke rumah singgah.
Tim Reaksi Cepat (TRC) Kementerian Sosial; Bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk membantu menangani permasalahan sosial yang harus ditangani segera.
Selain itu juga Pemerintah memberikan hak kepada penyandang cacat mental untuk mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus. Hak ini bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semoga kita semua untuk lebih sadar dan peduli terhadap sesama manusia, juga tentunya bagi mereka saudara-saudara kita yang sedang sakit akibat gangguan jiwa, baik itu di lingkungan keluarganya atau mereka yang berada dijalanan.
Dalam Islam, orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) itu, tidak dibebani kewajiban dalam syariat Islam karena tidak adanya akal dan kemampuan untuk memahami firman Allah.
Penulis : Oden Suganda
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber