Dugaan Korupsi dalam Program Naskah Akademik di Desa

- Redaksi

Jumat, 20 September 2024 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cikarang, jmpdnews.com || Berdasarkan data yang dimiliki oleh salah satu Media Online radarberitanasional.com terkait Kasus Naskah Akademik 30 Juta  yang di bayar oleh 54 orang Kepala Desa dapat dinilai Pastastis, karena Dana tersebut di peruntukan hanya Pembuatan Produk Naskah Akademik (NA) yang di miliki oleh Kepala Desa yang mengikuti Pembuatan Naskah Akademik tersebut, nilainya mencapai 30 Jutaan/Kepala Desa diantaranya adalah untuk :

* Pembuatan Prodak Naskah Akademik.

* Study Banding.

* FGD dan Kunjungan Meeting dan Pemetaan Desa serta Pembuatan Laporan (SPJ) dan lainnya.
Namun dari Pembuatan Naskah Akademik tersebut, PT. Duta Karya DJemat sebagai Event Organizer & Training Center (EO) telah mengeluarkan Surat : dengan No : 0113/ DKD/ IV/2023 Perihal Kewenangan Desa untuk mengikuti kegiatan Naskah Akademik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi pada Tahun 2023, dengan No Surat : 0113/DKD/IV/2023 Perihal Kewenangan Desa atau Naskah Akademik yang di Anggarkan pada Tahun 2023, maka PT.Duta Karya DJemat telah melakukan kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik dengan biaya sebesar Rp 30.Juta Rupiah/Per Kepala Desa yang mengikuti kegiatan tersebut

PT. Duta Karya DJemat mendapat Rekomendasi Surat Edaran PJ.Bupati Bekasi DR dengan No : PM.05.02/SE- 13- DPMD/2023, maka para Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi yang mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengadaan Pembuatan Produk Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik di Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp, 30 Juta Rupiah.

Dari Nama Desa yang ada di Kecamatan yang mengikuti Naskah Akademik adalah sebagai berikut :  * 1.Kecamatan Babelan  * 2.Kecamatan Taruman Jaya. * 3.Kecamatan Tambun Utara. * 4.Kecamatan Cibarusah * 5.Kecamatan Muara Gembong. * 6.Kecamatan Setu. *7. Kecamatan Kedung Waringin.* 8.Kecamatan Pebayuran. * 9.Kecamatan Cikarang Selatan. * 10.Kecamatan Pusat. * 11.Kecamatan Serang Baru * 12.Kecamatan Tambun Selatan. * 13.Kecamatan Cibitung.  *14. Kecamatan Sukatani. * 15.Kecamatan Karang Bahagia.

Baca Juga :  Modus akal-akalan Penggugat dalam sengketa Informasi di KIP

Dari 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bekasi yang ikut Naskah Akademik para Kepala Desa sebanyak 54 Kepala Desa dari 15 Kecamatan, dan Kepala Desa yang mengikuti Naskah Akademik tersebut membayar sebesar 30 Juta/Kepala Desa.
Rahmat Atong sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Surat dengan No Surat : PM.05.04/ 1444 – DPMD / 2023 untuk memberikan Undangan kepada seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Bekasi agar dapat mengikuti dan melakukan Sosialisasi kegiatan Pembuatan Prodak Hukum Pemerintahan Desa/Naskah Akademik pada Tahun Anggaran 2023 dengan biaya sebesar Rp,30 Juta Rupiah yang dibebankan biaya kepada Kepala Desa.

Naskah akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah tentang pengaturan masalah dalam rancangan undang-undang atau peraturan daerah. Naskah akademik memuat latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan lingkup, jangkauan, objek, atau arah pengaturan rancangan undang-undang. Naskah akademik juga memaparkan alasan-alasan, fakta-fakta, atau latar belakang masalah atau urusan sehingga hal yang mendorong disusunnya suatu masalah atau urusan sangat penting dan mendesak diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

Naskah akademik dapat digunakan dalam proses pembentukan peraturan desa. Naskah akademik dapat menjadi media untuk keterlibatan masyarakat dan dapat menjelaskan penyebab, fakta, dan latar belakang topik yang mendorong rumusan masalah atau isu. Naskah akademik juga dapat memuat penelitian yang meninjau aspek-aspek yang relevan dengan pembuatan peraturan desa, seperti aspek filosofis, sosial, hukum, politik, ekologi, dan ekonomi.

Fungsi naskah akademik adalah sebagai naskah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, memberikan gambaran mengenai substansi, materi dan ruang lingkup dari sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dibuat, dan memberikan pertimbangan dalam

Baca Juga :  Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

Dalam penyusunan APBDes, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, mulai dari pengumpulan data, penetapan program dan kegiatan, penetapan sumber pendanaan, hingga pengajuan APBDes ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dilakukan musyawarah desa.
Musyawarah Desa (Musdes) adalah forum demokrasi yang diselenggarakan di tingkat desa untuk membahas masalah-masalah yang dihadapi desa. Dalam Musdes, warga desa bersama-sama merumuskan kebijakan dan program kerja untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dalam pembahasan sebuah mata anggaran di desa wajib mengikut sertakan BPD dan masyarakat Terkait NA terlihat bahwa apakah ada proses penetapan APBDesa dalam musdes jadi jika tidak melalui proses tersebut jelas pelanggaran pengelolaan keuangan desa.

Proses yg sekarang berlangsung di Polda Metro jaya adalah bukti dugaan adanya penyimpangan anggaran teah terjadi dan mulai di selidikioleh aparat Penegak hukum .Semoga ada titik terang yang bisa menjelaskan ke publik bahwa penglolaan dana desa wajib di awasi oleh seluruh elemen baik masyarakat, media dan LSM serta Orma.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : radarberitanasional.com dan berbagai sumber

Berita Terkait

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?
Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya
Dana Desa Penopang Pembangunan Desa
Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis
Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke
PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP
Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan
Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:11 WIB

APDESI Ribut Dana Bagi Hasil Pajak, Tapi Bagaimana Tata Kelola Keuangan Desa Selama Ini?

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:39 WIB

Penerapan Kuota 30% dari Sisi Legalitas UU Desa dan Turunannya

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:09 WIB

Dana Desa Penopang Pembangunan Desa

Senin, 29 Desember 2025 - 06:00 WIB

Pilkades E-Vooting Masalah Banyak Kendala Teknis

Kamis, 27 November 2025 - 20:15 WIB

Kegiatan Sosial Kepala Desa Karangsari H. Bao Umbara Serahkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga yang Terkena Stroke

Rabu, 26 November 2025 - 17:28 WIB

PJ Sekda :Tegaskan Tidak Ada Penundaan Pencairan ADD & BHP

Rabu, 26 November 2025 - 06:36 WIB

Kasus Korupsi Kades Meningkat Tiap Tahun, Kejaksaan Agung Kewalahan

Sabtu, 22 November 2025 - 23:06 WIB

Kepala Desa Karang Sari H. Bao Umbara Giat Keliling Siskambling Demi Keamanan Bersama.

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB