Cikarang, jmpdnews.com || Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang dikelola oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. BUMDes bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Tujuan BUMDes Meningkatkan perekonomian desa, Meningkatkan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan ekonomi, Meningkatkan akses masyarakat desa terhadap lapangan kerja, Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, Mengurangi ketergantungan masyarakat desa terhadap kota.Modal BUMDes berasal dari Penyertaan modal desa, Penyertaan modal masyarakat desa, Bantuan pemerintah, Pinjaman, Penyertaan modal pihak lain.
Fungsi BUMDes yaitu sebagai motor penggerak bagi perekonomian desa sebagai lembaga usaha yang mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan sebagai sarana pendorong kesejahteraan masyarakat desa. Dengan kehadiran BUMDes ini diharapkan desa menjadi mandiri dan masyarakat sejahtera.
Pengawas BUMDes dapat ditunjuk oleh musyawarah desa. Pengawas BUMDes dapat terdiri dari satu orang atau lebih, dan disebut dewan pengawas jika lebih dari satu orang. Selain pengawas, BUMDes juga diawasi oleh: Komisaris BUMDes, Kepala Desa sebagai penasehat BUMDes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat.
Pendirian BUMDes disepakati melalui Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.Peraturan BUMDes Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa
Jumlah Bumdes di kabupaten Bekasi dari 180 desa tersebut, ada 155 desa diantaranya sudah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bergerak di berbagai bidang usaha dan mampu menyumbang pendapat asli desa (PAD).Jadi lebih dari 90 persen Bumdes sudah ada di desa.BUMDes dengan omset tertinggi di Kabupaten Bekasi diantaranya, Bumdes Desa Pasirgombong Kecamatan Cikarang Utara. Mampu menyumbang PAD senilai Rp 200 juta per tahun, di bidang unit pengelolaan limbah, Kemudian BUMDes Desa Mekarmukti Kecamatan Cikarang Utara, yang bergerak di bidang pengolahan sampah dan minimarket, mampu menyumbang PAD sebesar Rp 30 juta per tahun. “Ada juga BUMDes Gatot Kaca Desa Karangraharja yang bergerak di bidang peternakan ikan dan usaha makanan roti, yang mampu menyumbang PAD Rp 10 juta per tahun.
LPJ (Laporan Pertanggung jawaban) Bumdes Selain ke tiga Bumdes tersebut tidak ada Bumdes yang berpretasi melainkan sebaliknya terpuruk karena berbagai alasan diantaranya salah bidang usaha manajemen sumber daya manusia dan kontrol atau pengawasan yang lemah. Sisi Kelemahan hal ini menjadi pemicu Laporan Pertanggung jawaban Kepala Desa dalam mekanisme Pencairan anggaran tahun berikutnya.Di samping itu lemahnya BPD sebagai fungsi kontrol Manajemen Bumdes sehingga banyak Bumdes yang berguguran tidak pasti pertanggung jawabannya.
Semoga di kemudian hari Bumdes bisa menjadi penggerak ekonomi Masyarakat Desa yang di harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan di Desa.Sehingga aspek keterbukaan dan tranparansi bisa terjadi dan tercapai tujuan pembentukan Bumdes.Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat perekonomian desa, dan membantu pengentasan kemiskinan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber