Nasdem : Copot Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR

- Redaksi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Partai NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan melalui siaran pers yang diterima redaksi pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh, dinyatakan bahwa sikap dan pernyataan kedua politisi tersebut telah mencederai perasaan rakyat dan menyimpang dari perjuangan partai.

Nafa Urbach menuai kritik setelah mendukung tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta dan mengeluhkan kemacetan yang dialaminya. Pernyataan itu dianggap melukai perasaan masyarakat. Rumahnya bahkan sempat menjadi sasaran penjarahan massa.

Baca Juga :  Perspektif publik terhadap Calon Bupati Ade Kuswara Kunang

Sementara itu, Ahmad Sahroni yang dikenal dengan gaya hidup mewah juga dikritik keras. Ucapan dan sikapnya yang dinilai kasar terhadap pihak yang memprotes DPR semakin memperburuk citra. Rumahnya pun ikut dijarah massa sebagai bentuk protes.

Surya Paloh menegaskan bahwa partai tidak bisa mentolerir sikap seperti itu. “Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025 DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulis keterangan pers tersebut.

Baca Juga :  Direktur LBH Arjuna : Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita

Dengan keputusan ini, NasDem berupaya meredam kemarahan publik yang terus meluas. Beberapa pengamat bahkan sebelumnya menyarankan agar keduanya mundur dari DPR sebagai langkah untuk menenangkan masyarakat.

Protes Masyarakat

Nafa Urbach dan Sahroni dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik. Aksi-aksi protes masyarakat diarahkan langsung ke rumah keduanya. Penjarahan yang terjadi mencerminkan puncak kekecewaan warga yang merasa suara mereka diabaikan.

Gelombang kritik juga menguat di media sosial. Banyak pengguna internet menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap gaya hidup para wakil rakyat, yang kontras dengan kesulitan ekonomi yang dialami masyarakat.

Keputusan tegas NasDem ini dinilai sebagai langkah untuk mengembalikan kepercayaan publik. Meski begitu, publik menunggu tindak lanjut partai terhadap persoalan yang lebih luas mengenai sikap elit politik.***

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : lamonganterkini.com

Berita Terkait

Nepal Gelar Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital? Meskikah Indonesia meniru
Anggota DPR dari Kalangan Artis Bumerang atau Kemenangan Parpol
Ahmad Sahroni Di depak dari Komisi III DPR
Ketua LSM KOMPI Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Pada Sidang Tahunan MPR
Antara Banteng & Gajah
Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair
Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?
Direktur LBH Arjuna : Pidato Prabowo Kontradiktif dengan Realita
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 08:59 WIB

Nepal Gelar Voting Perdana Menteri Lewat Discord, Cikal Bakal Demokrasi Digital? Meskikah Indonesia meniru

Senin, 1 September 2025 - 08:29 WIB

Anggota DPR dari Kalangan Artis Bumerang atau Kemenangan Parpol

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:29 WIB

Nasdem : Copot Ahmad Sahroni & Nafa Urbach dari DPR

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Ahmad Sahroni Di depak dari Komisi III DPR

Selasa, 19 Agustus 2025 - 18:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto Pada Sidang Tahunan MPR

Rabu, 23 Juli 2025 - 07:55 WIB

Antara Banteng & Gajah

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:18 WIB

Gus Yasin Calon Ketua Umum PPP Trah KH. Maimoen Zubair

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:51 WIB

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB