Cikarang, jmpdnews.com || Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Aula KH Noer Alie lantai 4, Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (11/10/2024). Pelantikan pejabat itu di antaranya 30 orang Jabatan Administrator, 10 orang Pejabat Pengawas.
Hanya berselang 14 hari PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi kembali berencana melakakukan Mutasi pada hari ini Jumat tanggal 25 Oktober 2024.Menurut sumber yang tidak mau di tulis namanya bahwa ada 40 orang ASN yang akan di mutasi dari berbagai dinas jadi total yang sudah di lakukan Mutasi dan Rotasi PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi paska pelantikannya pada tanggal 15 Agustus 2024 sudah 80 orang ASN.
Dari ke 40 orang ASN tersebut tersebar di 15 Dinas dan dinas yang paling banyak di lakukan perubahan adalah Dinas Kesehatan sebanyak 15 orang ASN dan yang lainnya tersebar di Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, kemudian di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah , Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Umum dan Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Daerah, serta tingkat Kecamatan Cikarang Barat, Sukakarya, Tambun Utara dan terakhir di tingkat kelurahan Sertajaya Cikarang Timur.Terlepas dengan penyesuaian dan keahlian ada hal yang terlihat kasat mata yaitu baru dua minggu ternyata hari ini di lakukan Mutasi dan Rotasi kembali.
Apa urgensi dari kebijakan yang di lakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sehingga terus menerus di lakukan hal yang sama.Ada Modus lain atau hanya memenuhi hasrat dan keinginan semata.Padahal tren kepercayan publik saat ini cukup membaik Kepada PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi paska PJ Bupati yang lama publik banyak di kecewakan jadi kesimpulannya yang di lakukannya saat ini apakah hanya kembali sebuah pencitraan belaka ?
Dari sisi regulasi memang sangat mungkin PJ Bupati melakukan Mutasi. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara Itu dalam Surat Edaran Menteri dalam Negeri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya di hadapan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9). Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.
Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna