mutasi diantara kejar tayang dan kepentingan

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedy Supriyadi

Dedy Supriyadi

Cikarang, jmpdnews.com || Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Aula KH Noer Alie lantai 4, Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (11/10/2024). Pelantikan pejabat itu di antaranya 30 orang Jabatan Administrator, 10 orang Pejabat Pengawas.

Hanya berselang 14 hari PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi kembali berencana melakakukan Mutasi pada hari ini Jumat tanggal 25 Oktober 2024.Menurut sumber yang tidak mau di tulis namanya bahwa ada 40 orang ASN yang akan di mutasi dari berbagai dinas jadi total yang sudah di lakukan Mutasi dan Rotasi PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi paska pelantikannya pada tanggal 15 Agustus 2024 sudah 80 orang ASN.

Dari ke 40 orang ASN tersebut tersebar di 15 Dinas dan dinas yang paling banyak di lakukan perubahan adalah Dinas Kesehatan sebanyak 15 orang ASN dan yang lainnya tersebar di Dinas  Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Cipta Karya, kemudian di bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah , Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Umum dan Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Daerah, serta tingkat Kecamatan Cikarang Barat, Sukakarya, Tambun Utara dan terakhir di tingkat kelurahan Sertajaya Cikarang Timur.Terlepas dengan penyesuaian dan keahlian ada hal yang terlihat kasat mata yaitu baru dua minggu ternyata hari ini di lakukan Mutasi dan Rotasi kembali.

Baca Juga :  10 Menteri dengan Penilaian Terbaik, Versi Media Sosial

Apa urgensi dari kebijakan yang di lakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi sehingga terus menerus di lakukan hal yang sama.Ada Modus lain atau hanya memenuhi hasrat dan keinginan semata.Padahal tren kepercayan publik saat ini cukup membaik Kepada PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi paska PJ Bupati yang lama publik banyak di kecewakan jadi kesimpulannya yang di lakukannya saat ini apakah hanya kembali sebuah pencitraan belaka ?

Dari sisi regulasi memang sangat mungkin PJ Bupati melakukan Mutasi. Sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI. “Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 190 UU Pilkada.Pada Pasal 71 ayat (2), UU Pilkada mengatur bahwa kepala daerah dilakukan mengganti pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatannya, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
Sementara Itu dalam Surat Edaran Menteri dalam Negeri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro meluruskan informasi yang beredar ihwal penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, di mana isu yang berkembang dalam surat tersebut membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga :  TKD dan Masalah yang di hadapi Kepala Desa

“Tujuan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien,” ungkapnya di hadapan para Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah yang hadir secara virtual dalam acara Sosialisasi SE Nomor 821/5492/SJ Tahun 2022, Jumat (23/9). Dirinya menjelaskan bahwa dalam SE tersebut, pemberian kewenangan kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah sangat terbatas terhadap dua hal, yakni pemberhentian/pemberhentian sementara/penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak lanjut proses hukum serta mutasi antar daerah dan instansi.

Dengan demikian, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana yang diatur sebelumnya. Namun, lanjutnya untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Berita Terkait

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis
H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi
Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar
Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara
Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun
Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025
Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah
Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:23 WIB

Dinamika Pemerintahan Ade Kuswara Kunang Berujung Tragis

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:08 WIB

H Cecep Noor Figur Yang Berpengalaman dan Memahami Birokrasi

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Sekertaris JMPD Kabupaten Bekasi Desak Gubernur Jawa Barat Segera Lunasi Utang (KIS–JKN)BPJS Rp84 Miliar

Selasa, 25 November 2025 - 15:56 WIB

Indeks Budaya Kerja BerAKHLAK tahun 2025 Kecamatan Cikarang Timur Jawara

Jumat, 21 November 2025 - 09:12 WIB

Fraksi Bintang Persatuan Buruh (F-BPB) memberikan apresiasi RAPBD 2026 yang bernilai Rp7,57 triliun

Senin, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Jatimulya Ditarget Rampung Akhir 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi: Antara Kepatuhan Regulasi dan Realitas Birokrasi Daerah

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Tiga Calon Sekda Kabupaten Bekasi Dipastikan Penuhi Prosedur dan Regulasi Seleksi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB