Mungkinkah Gibran Batal di Lantik

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com, Jakarta – Putusan PTUN soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan dibacakan pada, Kamis, 10 Oktober 2024. Gugatan ini mempersoalkan putusan KPU yang menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres, lantaran salah satu permohonan yang diajukan adalah memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU, untuk mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga :  Proyek Asal Jadi Jalan Kalimalang Di Kerjakan Asal Asalan Belum Selesai Sudah Jebol

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024” bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Sebelumnya. Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini bukan merupakan bagian dari sengketa Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan di Mahkamah Konstitusi, melainkan menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU.

Baca Juga :  Tabung Kompresor Di Bengkel Tambal Ban Meledak, 1 Orang Meninggal Di TKP

Gayus menyebut esensi gugatan ini sebetulnya agar MPR bisa mempertimbangkan apakah bakal melantik pasangan presiden dan wakil presiden. “Disamping itu, PDIP ingin memberikan pertimbangan kepada publik bahwa ada pelanggaran hukum dalam penetapan Gibran Rakabuming Raka.” ucapnya di PTUN Jakarta Timur pada 2 Mei 2024.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Tempo.co

Berita Terkait

Maung Kendaraan Resmi Menteri dan Wakilnya
580 Anggota DPR di Lantik Siapa Bela Rakyat ?
Prabowo: Saya Ingin Mati di Atas Kebenaran, Membela Rakyat
Jokowi : Kembali Meminta Maaf & Pamit
Temuan Pansus PBNU terkait PKB
Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum
Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Cianjur Lepas 10 Purnawirawan Polri
Mafia Tanah Adalah Maut, AHY Beri 4 Jurus Jitu Agar Terhindar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 06:48 WIB

Maung Kendaraan Resmi Menteri dan Wakilnya

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:58 WIB

Mungkinkah Gibran Batal di Lantik

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:11 WIB

580 Anggota DPR di Lantik Siapa Bela Rakyat ?

Selasa, 24 September 2024 - 07:52 WIB

Prabowo: Saya Ingin Mati di Atas Kebenaran, Membela Rakyat

Sabtu, 14 September 2024 - 08:52 WIB

Jokowi : Kembali Meminta Maaf & Pamit

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:35 WIB

Temuan Pansus PBNU terkait PKB

Rabu, 31 Juli 2024 - 20:44 WIB

Rakernas SMSI Berlangsung Dinamis, Kongres Dipercepat, Firdaus Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Selasa, 2 Juli 2024 - 17:29 WIB

Upacara Wisuda Purna Bhakti, Kapolres Cianjur Lepas 10 Purnawirawan Polri

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB