Cikarang, jmpdnews.com || Proyek Strategis Nasional (disingkat PSN) adalah proyek-proyek infrastruktur Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo yang dianggap strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan di daerah. PSN diatur melalui Peraturan Presiden, sementara pelaksanaan proyeknya dilakukan secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha serta Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU), dengan mengutamakan penggunaan komponen dalam negeri. Landasan hukum PSN adalah Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016 yang berturut-turut diubah dengan Peraturan Presiden No 58 Tahun 2017, Peraturan Presiden No 56 Tahun 2018, dan Peraturan Presiden No 109 Tahun 2020.
Proyek Strategis Nasional diharuskan memenuhi unsur kriteria dasar, kriteria strategis, dan kriteria operasional. Unsur kriteria dasarnya adalah kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur, serta memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah sepanjang tidak mengubah Ruang Terbuka Hijau. Kriteria strategis mengacu kepada manfaat proyek tersebut terhadap perekonomian, kesejahteraan sosial, pertahanan, keamanan nasional, serta konektivitas dan keragaman distribusi antar pulau. Sementara itu, kriteria operasional yang harus dipenuhi adalah adanya kajian pra studi kelayakan dan nilai investasi harus di atas Rp100 miliar atau proyek berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan masuk daftar Proyek Strategis Nasional, sebuah proyek infrastruktur memperoleh beberapa keunggulan berupa percepatan pembangunan, karena setiap hambatan baik regulasi dan perizinan wajib diselesaikan oleh para menteri terkait, gubernur hingga bupati. Selain itu, proyek PSN juga mendapat manfaat percepatan waktu penyediaan lahan dan jaminan keamanan politik
Dalam diskusi di WAG FBI (Forum Bebas Interaksi) dibahas Program PSN dari Calon Bupati Bekasi No.1 dan Jadi Trend topik dan sedikit memanas terkait Program tersebut yang terkesan milik paslon No.1 padahal dalam setiap kebijakan Bupati wajib di konsultasikan dengan Wakil Rakyat (DPRD) agar terjadi harmonisasi dalam pembahasan baik teknis maupun regulasi.
Rencana Program Strategis Nasional (PSN) yang diajukan pasangan calon nomor 01, dalam Pilkada Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan serius dan hangat . Visi dan Misi yang mereka sampaikan memicu berbagai tanggapan dan kritik dari tokoh-tokoh masyarakat.
Zuli Zulkipli, S.H., salah satu peserta diskusi dan pendukung Paslon No.3 yaitu Ade Kuswara Kunang dan dr Asep Surya Atmaja, melontarkan kritik tajam terhadap rencana tersebut. “Yang jelas, Paslon nomor 1 akan menjual Utara Bekasi menjadi PSN. Nah, rakyat mau dibawa ke mana? Ingat pantai Banten!” ujar Zuli, menyoroti potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, Amin Fauzi, tokoh masyarakat Bekasi yang juga pendukung Paslon No.1, membela rencana Dani. “Muara Gembong gak bisa dijual, karena hutan mangrove itu milik Departemen Kehutanan. Kang Dani sedang mengupayakan agar hutan mangrove milik kehutanan jadi milik Pemda Kabupaten Bekasi melalui Keputusan Presiden (Kepres) menjadi PSN,” tegasnya.
Amin juga menjelaskan bahwa jika usulan ini disetujui, lahan eks-kehutanan tersebut akan dikelola oleh Pemda dengan status Hak Guna Usaha (HGU) selama 80 tahun, dengan opsi perpanjangan untuk periode yang sama. “Pembangunan PSN di Muara Gembong tidak menggunakan anggaran pusat dan daerah. Pemkab akan menawarkan investasi kepada pihak swasta untuk membangun Muara Gembong menjadi kota mandiri dan termaju di Indonesia,” lanjutnya.
Menanggapi perdebatan tersebut, Sudarisman, sesepuh dan mantan ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi , mengingatkan soal aturan hukum. “Bang, tolong baca dahulu aturan tentang pengelolaan barang pemerintah daerah dan barang milik daerah. Nah, kalau sudah baca, baru kita bahas di grup,” ujarnya, menekankan perlunya pemahaman yang jelas mengenai regulasi pengelolaan aset pemerintah.
Balasan Amin Fauzi yang mencoba mendinginkan suasana menyebut bahwa permohonan PSN dari Pemda Bekasi sudah ditandatangani oleh Menko Perekonomian RI, tinggal menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto. “Kalau kita mau bahas, jangan di grup, karena gak ada kopi pahit dan singkong gorengnya,” ucapnya, dengan nada humor.
Perdebatan ide dan gagasan ini mencerminkan semangat masyarakat dalam mengawal dan mendukung kemajuan Kabupaten Bekasi, meski diskusi kerap berujung pada perdebatan sengit di antara tokoh-tokoh lokal.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : WAG.FBI.Erwin Mailudin