Momen HUT RI, 1.157 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Cikarang Terima Remisi Kemerdekaan

- Redaksi

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 13:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Bekasi – Memperingati HUT RI ke 79 Kalapas Cikarang Imam Sapto dan PJ Bupati Bekasi Dedy Supriyadi beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi, berikan remisi Narapidana Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

Dari total 1157 warga binaan, yang mendapatkan remisi umum tersebut dibagi tiga katagori, yakni sebanyak 1113 remisi umum katagori 1, 44 warga binaan dapat remisi katagori II dengan keterangan sebanyak 17 orang langsung bebas dan 27 orang warga binaan lainnya akan menjalani subsider (pidana penjara pengganti denda).

Baca Juga :  Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

“Remisi diberikan hanya kepada warga Binaan Permasyarakatan yang memenuhi syarat substansif dan administratif yang telah diatur dalam undang-undang dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM,” kata Kalapas Cikarang Imam Sapto.

Kepala Lapas Cikarang Imam Sapto mengatakan, warga binaan wajib aktif dalam mengikuti kegiatan kerohanian, Jasmani dan mengikuti program kemandirian.

“Seluruh kegiatan ini wajib dilakukan warga binaan, petugas akan menilai secara langsung melalui mekanisme SPPN (Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana) dengan pertimbangan asesmen dengan instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) setiap 6 bulan sekali,” kata Sapto.

Baca Juga :  Direktur LBH Arjuna, OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Momentum Presiden Prabowo Perkuat Reformasi Birokrasi

Selanjutnya lapas Cikarang, nama-nama yang memperoleh remisi umum 17 Agustus 2024, akan diinformasikan di setiap blok hunian guna keterbukaan informasi.

“Kami akan umumkan di papan informasi, dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan dapat mengetahui besaran remisi yang didapatkan tanpa harus menanyakan ke petugas lapas,” ujarnya.

Penulis : RS

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB