Cikarang – jmpdnews.com – DPRD Kabupaten Bekasi melalui Panitia Khusus (Pansus) IV tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi ini dinilai penting untuk melindungi ribuan hektare sawah produktif dari ancaman alih fungsi lahan yang kian marak di daerah industri terbesar se-Jawa Barat ini.
Hasil sinkronisasi dengan berbagai instansi—mulai dari Dinas Pertanian, Bappeda, BPN hingga kelompok tani—menyepakati alokasi lahan sebagai berikut: KP2B 36.970 hektare, LP2B 35.095 hektare, dan cadangan LCP2B 1.874 hektare. Namun, pembahasan sempat terhenti akibat perbedaan data luas lahan antarinstansi, serta belum detailnya peta lokasi hingga level desa.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan bahwa keberadaan Perda LP2B mendesak untuk segera disahkan. “Petani harus punya kepastian hukum, insentif, dan perlindungan. Tanpa itu, ketahanan pangan daerah akan terancam,” ucapnya.
Bupati Bekasi juga mendukung penuh langkah ini, seraya menekankan urgensi regulasi guna mencegah praktik spekulasi lahan yang merugikan masyarakat. Konsultasi bahkan dilakukan ke Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan dasar pemetaan regulasi berbasis data spasial yang akurat.
Meski begitu, kritik datang dari aktivis lingkungan yang menyoroti potensi “main mata” antara oknum legislatif dan pengembang. Mereka menegaskan akan mengawal hingga Perda benar-benar berpihak pada petani.
Di tempat terpisah Ahmad Faisal S.H.I Ketua Pansus LP2B, yang juga merupakan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, mengungkapkan terkait lambatnya penetapan dan Paripurna Perda LP2B Kabupaten Bekasi.Menurutnya, proses pembahasan sudah mencapai tahap final dan tinggal menunggu hasil jawaban dari Provinsi Jabar.
“Sudah final, tinggal menunggu hasil jawaban dari Provinsi,” ujar Ahmad Faisal yang akrab disapa Faisal saat dihubungi pada Rabu, 26 Agustus 2025.Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasi dengan Provinsi terkait cakupan luas LP2B Kabupaten Bekasi dalam Perda.
Faisal menjelaskan bahwa Pansus, bersama dengan dinas pertanian, telah melakukan konsultasi diKemendagri terkait cakupan luas Perda LP2B, berharap agar cakupan luas tersebut dapat dimasukkan ke dalam Raperda LP2B.
Pansus IV telah melakukan kunjungan kerja dan sinkronisasi data dengan berbagai instansi: Dinas Pertanian, Bappeda, Cipta Karya, DPMPTSP, Perkimtan, LH, SDA, BPN, serta kelompok tani. Hasilnya disepakati luasan sebagai berikut:
-
KP2B: 36.970 hektare
-
LP2B: 35.095 hektare
-
LCP2B (cadangan): 1.874 hektare
Jika tuntas, Perda LP2B diharapkan menjadi benteng pertahanan lahan pertanian Bekasi yang terus tergerus industrialisasi dan pembangunan perumahan.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









