Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dalam hukum pidana, keterangan ahli adalah pernyataan atau pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Keterangan ini diberikan untuk membantu penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam memahami hal-hal teknis atau ilmiah yang berada di luar pengetahuan umum.

Dasar hukum:

Keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:

  • Pasal 1 angka 28 KUHAP:

“Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Tujuan keterangan ahli:

  • Memberi penjelasan objektif atas fakta-fakta yang memerlukan keahlian khusus.
  • Membantu penegak hukum (penyidik, jaksa, dan hakim) dalam mengambil keputusan yang adil.
  • Tidak bersifat memutuskan, tetapi bersifat menerangkan.

Contoh peran ahli:

  • Ahli forensik menjelaskan penyebab kematian korban.
  • Ahli IT menerangkan jejak digital dalam kasus kejahatan siber.
  • Ahli kejiwaan menjelaskan kondisi mental terdakwa.
  • Ahli hukum bisa dimintai pendapat dalam penafsiran hukum atau prosedur tertentu.

Tulisan ini didorong oleh banyaknya keterangah Ahli digunakan hanya untuk melempar kesalahan penghentian perkara kepada Ahli yang dirahasiakan identitasnya oleh penyidik.

Baca Juga :  Ketua LSM KOMPI, Sebut KPK Berpeluang Panggil Jokowi Terkait Kasus Dua Mantan Menteri

Pasal yang mengatur keterangan ahli antara lain:

– Pasal 184 Ayat (1) KUHAP: Menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah salah satu dari lima alat bukti yang sah dalam proses hukum pidana.

Artinya alat bukti bisa menjadi Bukti yang sah jika memenuhi syarat dan prosedur sehingga hakim dapat menerima keterangan ahli sebagai Bukti.

– Pasal 1 angka 28 KUHAP: Mendefinisikan keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.

Artinya seorang ahli harus memiliki Keahlian Khusus berdasarkan disiplin ilmu dan pengalaman (dengan sertifikat tentunya) yang tidak dipelajari oleh hakim, seperti ahli forensik; balistik senjata, kimia/racun, dst yang berhubungan dengan bukti yang belum terang benderang.

Jadi keterangan ahli tidak berdiri sendiri sebagai bukti yang digunakan dalam pembuktian perkara, harus terkait dengan bukti lain yang butuh pengetahuan dan pengalaman seorang ahli.

Karena itu Keterangan Ahli memiliki syarat yang sah, yaitu:

– Diberikan oleh seorang ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.

– Memiliki keahlian khusus dalam bidang yang relevan dengan perkara.

Baca Juga :  Bagaimana Peran Advokat di RUU KUHAP ?

– Diberikan berdasarkan pengetahuan dalam bidang keahliannya.

– Diberikan di bawah sumpah, baik dalam bentuk laporan atau keterangan di sidang pengadilan.

Lalu bagaimana Keterangan Ahli digunakan untuk menghentikan perkara baik ditingkat Penyelidikan maupun Penyidik.

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum baik oleh penyidik maupun oleh Ahli, memberikan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang. Karena setiap Keterangan Ahli harus diuji di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan dibawah sumpah.

Pelapor dan pihak terkait dalam proses hukum berhak memperoleh hasil pemeriksaan ahli, karena:

  1. Hak atas informasi: Pelapor memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan ahli yang terkait dengan kasusnya.
  2. Transparansi proses hukum: Hasil pemeriksaan ahli dapat membantu memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Bagaimana dengan perkara yang dihentikan dengan menggunakan Keterangan Ahli ditingkat penyelidikan dan Penyidikan.

Pihak-pihak yang tidak memperoleh proses hukum yang adil dan transparan dapat menempuh beberapa jalur:

  1. Adukan ke Propam atas tindakan penyidik yang tidak profesional yang melanggar kode etik dan hukum
  2. Laporkan Pasal 221 KUHP menghambat proses hukum dan tindakan tidak sah penyidik

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Ir Ardiyono

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB