Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com – Dalam hukum pidana, keterangan ahli adalah pernyataan atau pendapat yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu yang relevan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa. Keterangan ini diberikan untuk membantu penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam memahami hal-hal teknis atau ilmiah yang berada di luar pengetahuan umum.

Dasar hukum:

Keterangan ahli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya:

  • Pasal 1 angka 28 KUHAP:

“Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Tujuan keterangan ahli:

  • Memberi penjelasan objektif atas fakta-fakta yang memerlukan keahlian khusus.
  • Membantu penegak hukum (penyidik, jaksa, dan hakim) dalam mengambil keputusan yang adil.
  • Tidak bersifat memutuskan, tetapi bersifat menerangkan.

Contoh peran ahli:

  • Ahli forensik menjelaskan penyebab kematian korban.
  • Ahli IT menerangkan jejak digital dalam kasus kejahatan siber.
  • Ahli kejiwaan menjelaskan kondisi mental terdakwa.
  • Ahli hukum bisa dimintai pendapat dalam penafsiran hukum atau prosedur tertentu.

Tulisan ini didorong oleh banyaknya keterangah Ahli digunakan hanya untuk melempar kesalahan penghentian perkara kepada Ahli yang dirahasiakan identitasnya oleh penyidik.

Baca Juga :  Apa itu Kode Etik Jurnalistik

Pasal yang mengatur keterangan ahli antara lain:

– Pasal 184 Ayat (1) KUHAP: Menyebutkan bahwa keterangan ahli adalah salah satu dari lima alat bukti yang sah dalam proses hukum pidana.

Artinya alat bukti bisa menjadi Bukti yang sah jika memenuhi syarat dan prosedur sehingga hakim dapat menerima keterangan ahli sebagai Bukti.

– Pasal 1 angka 28 KUHAP: Mendefinisikan keterangan ahli sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana.

Artinya seorang ahli harus memiliki Keahlian Khusus berdasarkan disiplin ilmu dan pengalaman (dengan sertifikat tentunya) yang tidak dipelajari oleh hakim, seperti ahli forensik; balistik senjata, kimia/racun, dst yang berhubungan dengan bukti yang belum terang benderang.

Jadi keterangan ahli tidak berdiri sendiri sebagai bukti yang digunakan dalam pembuktian perkara, harus terkait dengan bukti lain yang butuh pengetahuan dan pengalaman seorang ahli.

Karena itu Keterangan Ahli memiliki syarat yang sah, yaitu:

– Diberikan oleh seorang ahli yang memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu.

– Memiliki keahlian khusus dalam bidang yang relevan dengan perkara.

Baca Juga :  Purwakarta Corruption Watch Mewakafkan Alquran ke LAPAS Kelas IIB Purwakarta

– Diberikan berdasarkan pengetahuan dalam bidang keahliannya.

– Diberikan di bawah sumpah, baik dalam bentuk laporan atau keterangan di sidang pengadilan.

Lalu bagaimana Keterangan Ahli digunakan untuk menghentikan perkara baik ditingkat Penyelidikan maupun Penyidik.

Hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum baik oleh penyidik maupun oleh Ahli, memberikan keterangan palsu dan penyalahgunaan wewenang. Karena setiap Keterangan Ahli harus diuji di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum dan dibawah sumpah.

Pelapor dan pihak terkait dalam proses hukum berhak memperoleh hasil pemeriksaan ahli, karena:

  1. Hak atas informasi: Pelapor memiliki hak untuk mengetahui hasil pemeriksaan ahli yang terkait dengan kasusnya.
  2. Transparansi proses hukum: Hasil pemeriksaan ahli dapat membantu memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Bagaimana dengan perkara yang dihentikan dengan menggunakan Keterangan Ahli ditingkat penyelidikan dan Penyidikan.

Pihak-pihak yang tidak memperoleh proses hukum yang adil dan transparan dapat menempuh beberapa jalur:

  1. Adukan ke Propam atas tindakan penyidik yang tidak profesional yang melanggar kode etik dan hukum
  2. Laporkan Pasal 221 KUHP menghambat proses hukum dan tindakan tidak sah penyidik

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Ir Ardiyono

Berita Terkait

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?
Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik
Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi
Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?
Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.
ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU
Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI
Akibat lemahnya Legalitas Fasos Fasum Bisa di Geser2 Demi CUAN
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:19 WIB

Ada apa Megawati Kumpulkan Kepala Daerah dari PDIP ?

Minggu, 4 Mei 2025 - 11:14 WIB

Urgensi Pasal Pencemaran Nama Baik

Minggu, 4 Mei 2025 - 10:28 WIB

Modus Keterangan Ahli Disalahgunakan untuk Hentikan Perkara

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:08 WIB

Pasal Pencemaran Nama Baik Dibatalkan MK, UU ITE dan KUHP Perlu Direvisi

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:30 WIB

Apa Urgensi UU TNI di Revisi ?

Kamis, 13 Maret 2025 - 08:38 WIB

Kepala Dinas LH Jadi Tersangka Di Duga Lalai Mengelola TPA Burangkeng.

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:47 WIB

ALASAN PUTUSAN HAKIM NO MENURUT UU

Kamis, 6 Februari 2025 - 17:12 WIB

Tatib Baru DPR Bisa Rekomendasi Pemberhentian Hakim MA hingga MK dan TNI POLRI

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB