MK-putuskan-parpol-bisa-usung-cagub-cabup-cawalkot–meski-tak-punya-kursi-di-dprd.

- Jurnalis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com|| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Berkat Tangan Dingin dan Karakter Tenang Abah HM Kunang Hantar Putranya menjadi Bupati Bekasi

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : detiknews

Berita Terkait

Berkat Tangan Dingin dan Karakter Tenang Abah HM Kunang Hantar Putranya menjadi Bupati Bekasi
Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi Hanya 66,8 Persen, JMPD Kritisi Kinerja KPU
BEM FISIP UNAIR Dibekukan Ada Apa ?
Minggu Depan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Tetapkan.
Tutupi Hutang Anggota DPRD Gadaikan ” SK “
Aksi Ratusan Anggota LSM Garda Bekasi Depan PT Multistrada Arah Sarana Tbk
Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Jaga Demokrasi
Jangan Jadikan Tata Ruang Objek Jual Beli Dengan Para Investor
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:41 WIB

Berkat Tangan Dingin dan Karakter Tenang Abah HM Kunang Hantar Putranya menjadi Bupati Bekasi

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:38 WIB

Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi Hanya 66,8 Persen, JMPD Kritisi Kinerja KPU

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:09 WIB

BEM FISIP UNAIR Dibekukan Ada Apa ?

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:53 WIB

Minggu Depan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Tetapkan.

Kamis, 12 September 2024 - 07:05 WIB

Tutupi Hutang Anggota DPRD Gadaikan ” SK “

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:04 WIB

MK-putuskan-parpol-bisa-usung-cagub-cabup-cawalkot–meski-tak-punya-kursi-di-dprd.

Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:01 WIB

Aksi Ratusan Anggota LSM Garda Bekasi Depan PT Multistrada Arah Sarana Tbk

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 15:38 WIB

Prabowo Subianto Terima Pin Emas Dari SMSI Atas Dedikasinya Jaga Demokrasi

Berita Terbaru

Politik

Siapa Bisa Mengembalikan Marwah dan Kejayaan PPP ?

Minggu, 15 Des 2024 - 14:51 WIB

Daerah

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:31 WIB

Sosial

Forkopimcam Sidak Pasar Kedung Gede : Semrawut dan Akut

Sabtu, 14 Des 2024 - 09:04 WIB