MK-putuskan-parpol-bisa-usung-cagub-cabup-cawalkot–meski-tak-punya-kursi-di-dprd.

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com|| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

Baca Juga :  Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Jangan Jadikan Tata Ruang Objek Jual Beli Dengan Para Investor

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Penulis : Red

Editor : Arjuna

Sumber Berita : detiknews

Berita Terkait

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah
Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas
Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang
Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo
Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya
Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

Senin, 3 November 2025 - 15:11 WIB

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

Senin, 15 September 2025 - 12:40 WIB

Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB