MK : Menolak Permohonan Uji Materi Perpanjangan Masa Jabatan Kades

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  jmpdnews.com || : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Baca Juga :  Raperda Desa Presisi sedang di Godok Marathon DPRD Kab Bekasi

Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.

Permohonan yang diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV, itu salah satu perubahannya menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Dalam pertimbangannya, Enny menjelaskan meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa.

Baca Juga :  Apakah BPD sudah menjalankan Tugas dan Fungsinya ?

“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa sera kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Enny. 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : metrotv.com

Berita Terkait

Ketua BPD Cibarusah Kota Berikan Apresiasi Terhadap Program Nyaba Desa Karang Taruna
Kampung Ciranggon Desa Cipayung Layak Menjadi Kampung Terbaik  Tingkat Nasional
Semarak Kemeriahan HUT RI Ke – 80, di RT 01 Babakan Desa Cibarusah Kota
Iwan Setiawan S.H  Dikenal Sosok Kades Santun dan Sederhana
Turnamen Futsal Blok A Perum Taman Firdaus, Berjalan Sukses
Bupati Bekasi Dorong Transparansi Dana Desa melalui Aplikasi “Jaga Desa”
Raperda Desa Presisi sedang di Godok Marathon DPRD Kab Bekasi
Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketua BPD Cibarusah Kota Berikan Apresiasi Terhadap Program Nyaba Desa Karang Taruna

Selasa, 19 Agustus 2025 - 16:07 WIB

Kampung Ciranggon Desa Cipayung Layak Menjadi Kampung Terbaik  Tingkat Nasional

Minggu, 17 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Semarak Kemeriahan HUT RI Ke – 80, di RT 01 Babakan Desa Cibarusah Kota

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 08:05 WIB

Iwan Setiawan S.H  Dikenal Sosok Kades Santun dan Sederhana

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:57 WIB

Turnamen Futsal Blok A Perum Taman Firdaus, Berjalan Sukses

Jumat, 1 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Bupati Bekasi Dorong Transparansi Dana Desa melalui Aplikasi “Jaga Desa”

Jumat, 4 Juli 2025 - 07:07 WIB

Raperda Desa Presisi sedang di Godok Marathon DPRD Kab Bekasi

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:24 WIB

Tokoh Masyarakat soroti pembentukan Koperasi tidak transparan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB