Jakarta jmpdnews.com || : Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.
“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.
Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Permohonan yang diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV, itu salah satu perubahannya menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.
Dalam pertimbangannya, Enny menjelaskan meskipun permohonan para Pemohon kehilangan objek, namun secara faktual masih menyisakan masalah konkret berkenaan dengan pengisian jabatan kepala desa.
“Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Atas dasar itu, Mahkamah menegaskan pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan perundang-undangan. Hal ini penting demi terpenuhinya kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusifitas masyarakat desa sera kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” ujar Enny.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : metrotv.com