Cikarang, jmpdnews.com || Paska pelantikan anggora DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 masyarakat menunggu mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat.Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah dilakukan beberapa pekan yang lalu. Dengan terbentuknya formasi baru sebanyak 55 anggota DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengadakan rapat paripurna untuk penetapan fraksi pada hari Jumat, 20 September 2024.
Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2024-2029 secara resmi dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 171.3/Kep.462-Pemotda/2024. Keputusan tersebut menetapkan pemberhentian dengan hormat anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, sekaligus mengesahkan pengangkatan anggota DPRD yang baru, sebagai hasil dari Pemilihan Umum 2024. Proses pelantikan ini menandai transisi penting dalam pemerintahan daerah, dengan harapan agar anggota DPRD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dalam mewakili kepentingan masyarakat.
dalam hal pembentukan Fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi sudah terbentuk 8 Fraksi sebagai kepanjang tanganan Partai Politik di DPR Kabupaten Bekasi.Namun sangat di sayangkan susunan Fraksi dari Ketua Sekretris dan anggota dari Fraksi yang terbentuk ada pertanyaan besar kenapa untuk Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang definitif tidak juga di sampai oleh partai Golkar sebagai partai Pemenang Pemilu dg Jumlah Kursi terbesar.salah satu sumber di Partai Golkar menyampaikan bahwa karena berbagai kepentingan internal baik daerah maupun pusat sehingga ada keterlambatan penyampaian nama ketua DPRD ke unsur pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bekasi dan menurut sumber tersebut bahwa yang di rekomendasi dari DPP Partai Golkar adalah Ade Sukron kader muda Partai Golkar dan pemula di ke anggotaan DPRD Kabupaten Bekasi.Insya Allah minggu depan penetapan unsur pimpinan DRPD Kabupten Bekasi pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna