Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah

- Redaksi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan tetap menarik dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) apabila serapan anggarannya masih rendah, meski sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengimbau agar hal tersebut tidak dilakukan.

Purbaya menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi hingga akhir Oktober 2025 untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut.

“Kalau nanti akhir Oktober saya bisa prediksi berapa penyerapannya, kalau kurang kita ambil uangnya. Kalau lebih, kita tambah,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu (5/10). Ia menambahkan, langkah pengawasan ini bertujuan agar pelaksanaan MBG berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010

Sementara itu, Luhut sebelumnya meminta Kementerian Keuangan agar tidak menarik anggaran MBG, mengingat penyerapan dana program tersebut mulai menunjukkan perbaikan. Menurutnya, alokasi dana MBG turut berperan dalam menggerakkan perekonomian nasional serta menciptakan lapangan kerja.

“Dana MBG ini bukan hanya soal gizi anak-anak, tapi juga membuka sekitar 380 ribu lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi daerah,” kata Luhut.

Baca Juga :  Kepala Desa Segara jaya Di Periksa Terkait Laut Tarumajaya

Hingga akhir Agustus 2025, realisasi anggaran MBG tercatat mencapai Rp10,3 triliun atau sekitar 14,5 persen dari total pagu Rp71 triliun. Program ini telah menjangkau 20,5 juta penerima manfaat dari target 82,9 juta orang di seluruh Indonesia.

Pemerintah menargetkan peningkatan penyerapan anggaran dalam beberapa bulan ke depan, seiring dengan evaluasi dan penyempurnaan mekanisme pelaksanaan program gizi nasional tersebut.

Penulis : redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Kumparan.id

Berita Terkait

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri
Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada
Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan
Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan
Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..
Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi
Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010
Direktur LBH ARJUNA: maknai Kemerdekaan yang Hakiki
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 15:15 WIB

Ketua Umum PBNU Diberi Waktu 3 Hari Untuk Mengundurkan Diri

Kamis, 6 November 2025 - 15:51 WIB

Ahmad Sahroni Terima Putusan MKD Dengan Lapang Dada

Kamis, 9 Oktober 2025 - 06:39 WIB

Menteri Keuangan Siap Tarik Dana MBG Jika Serapan Rendah

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Direktur LBH Arjuna Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Penjarahan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:46 WIB

Sampaikan Duka Cita Langsung pada Keluarga, Prabowo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Dasco: Setelah Oktober 2025, Anggota DPR Tak Terima Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Per Bulan Lagi..

Minggu, 24 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Eks Wamenaker Noel Minta Amnesti ke Presiden, Laode Syarief: Tidak Layak untuk Kasus Korupsi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:56 WIB

Setelah Viral Tunjangan Beras Rp12 Juta, Wakil Ketua DPR Langsung Klarifikasi: Rp200 Ribu Sejak 2010

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB