Jakarta, jmpdnews.com || Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai besok, 1 Januari 2025, hanya untuk kategori barang sangat mewah. Sementara sisanya, tidak mengalami kenaikan.
Sri Mulyani merinci barang yang sangat mewah yang kena PPN 12 persen yaitu:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kecuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
“Yang lainnya yang sudah terkena 11 persen, tidak ada kenaikan. Shampo dan sabun, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : Kumparan