Home / BPN

Menteri ATR BPN : SHM Produk tahun 1961-1997 Rawan Sengketa

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau kepada pemilik sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 untuk segera diperbarui ke sertifikat elektronik. Hal ini karena sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Nusron menekankan bagi masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1961-1997 agar segera memperbarui ke sertifikat elektronik.

“Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” ujar Nusron dikutip dari Instagram @kementerian.atrbpn, Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga :  Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara

Peta kadaster atau kadastral adalah peta yang menampilkan informasi detail mengenai batas-batas lahan, ukuran, lokasi, dan kepemilikan tanah Jenis peta ini adalah peta yang memiliki skala antara 1:100 hingga 1:5.000.

Dalam postingan tersebut, Kementerian ATR/BPN menjelaskan pentingnya peta kadastral sebagai penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas sehingga lokasi bidang tanah dapat diketahui dengan pasti.

“Hal ini dikarenakan sertifikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari,” tulis keterangan postingan yang sama.

Baca Juga :  Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara

Berikut cara mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik:

1. Datang ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah;
2. Bawa sejumlah dokumen di antaranya sertifikat lama, KTP dan KK, formulit permohonan, surat kuasa (jika diwakilkan), dan akta badan hukum (jika milik perusahaan);
3. Bayar biaya ganti blanko Rp50.000;
4. Setelah proses selesai, sertifikat digital bisa dicek keasliannya melalui QR Code di aplikasi Sentuh Tanahku.

Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemegang hak harus memiliki akun terlebih dahulu dan akan dibantu oleh pihak Kantor Pertanahan.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : inews.id

Berita Terkait

Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Pernyataannya soal Tanah Sempat Bikin Gaduh, Nusron Wahid Jelaskan Bagian yang Bisa Dimanfaatkan Negara

Sabtu, 24 Mei 2025 - 10:25 WIB

Menteri ATR BPN : SHM Produk tahun 1961-1997 Rawan Sengketa

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Direktur LBH Arjuna Sepakat Atas Pandangan KDM mengenai Korupsi.

Minggu, 24 Agu 2025 - 13:53 WIB