Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).
”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?
”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.Sementara itu, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam mengegolkan RUU Perampasan Aset.
Mengapa RUU Perampasan Aset tak masuk dalam Prolegnas 2025?
Pertengahan November 2024, DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.
Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?
UU Perampasan Aset ini dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya.Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.
Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : kompas.id