Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

- Redaksi

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com – Setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, undang-undang itu penting untuk menarik kembali kekayaan negara yang dikuasai oleh para koruptor.

Dukungan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disampaikan Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025).

”Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak ajaudah nyolong enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja, deh, itu. Setuju? Bagaimana? Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tutur Prabowo.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari tuntutan buruh yang disampaikan kepada pemerintah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan, pihaknya menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Bagaimana respons DPR atas dukungan Presiden Prabowo terhadap RUU Perampasan Aset?

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menyatakan, pihaknya mendukung penuh pernyataan dari Presiden Prabowo terkait RUU Perampasan Aset. Namun, pembahasannya akan dilakukan setelah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung dan berlaku.

”Kami ikuti arahan Pak Presiden. Cuma, kita perlu menunggu RKUHAP karena seluruh pidana itu intinya di KUHAP, dan di sana termasuk terkait perampasan aset. Jadi, RUU Perampasan Aset ini akan sinkron dengan KUHAP,” ujarnya.Sementara itu, sejumlah akademisi dan kelompok masyarakat sipil mendorong Presiden Prabowo untuk mengambil langkah nyata dalam mengegolkan RUU Perampasan Aset.

Pertengahan November 2024, DPR menyepakati sebanyak 176 rancangan undang-undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025-2029 dan 41 RUU Prolegnas prioritas 2025. Khusus RUU Perampasan Aset, yang didesak sejumlah pihak untuk segera dibahas dan disepakati, hanya masuk dalam Prolegnas jangka menengah. Dengan kata lain, RUU tersebut tidak akan dibahas dan disahkan tahun depan.

Baca Juga :  KPK Maju Kena Mundur Kena

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan seusai rapat paripurna menjelaskan, DPR dan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ada banyak hal yang perlu diperbaiki dan ditelaah lebih dalam lagi. Hal ini mengingat aturan tersebut mencakup unsur pidana.

Seberapa besar kehadiran UU Perampasan Aset bisa berkontribusi pada pemberantasan korupsi?

UU Perampasan Aset ini dirancang dengan menggunakan konsep non-conviction based forfeiture. Artinya, perampasan aset dilakukan meski tidak ada kasus pidananya atau putusan pidananya.Jika merujuk pada Pasal 7 RUU Perampasan Aset, setidaknya ada empat kondisi sejauh mana perampasan aset dapat dilakukan.

Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Ketiga, perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : kompas.id

Berita Terkait

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana
Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..
Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang
POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %
KPK Maju Kena Mundur Kena
Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup
Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?
COPOT Reza Karena Melabrak Regulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 07:27 WIB

Di Duga Dana Umat (Baznas) Jabar Rp.9,8 M Menguap Pelapor Malah di Jerat Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Bekasi : Rotasi Mutasi Mengedepankan prinsip meritokrasi dan prosedur administrasi..

Minggu, 4 Mei 2025 - 16:10 WIB

Mengapa Presiden Prabowo menyinggung soal RUU Perampasan Aset Saat Hari Buruh?

Sabtu, 3 Mei 2025 - 15:48 WIB

Korupsi di mulai Sejak Merencanakan Tata Ruang hingga Cuci Uang

Minggu, 13 April 2025 - 10:12 WIB

POKPIR DPRD Bisa jadi celah Korupsi jika Tidak Di awasi ? fee 15 %

Minggu, 9 Februari 2025 - 06:09 WIB

KPK Maju Kena Mundur Kena

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:18 WIB

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Paling Korup

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:46 WIB

Mungkinkah PJ Bupati Dedi Supriyadi Copot Reza ?

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB