Mendagri : STOP Mutasi jelang Bupati Definitif

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, jmpdnews.com || Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menduga, momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) banyak dimanfaatkan pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan mutasi jabatan. Menurutnya, mutasi jabatan itu diduga diwarnai dengan transaksional.

“Mohon maaf ini sebagai informasi, sekarang ini di masa transisi atau masa menjelang beberapa bulan kemarin banyak nyari kesempatan Pak untuk pindah-pindah, mutasi, mutasi-mutasi ini apa, mulai dari mungkin kepala daerahnya atau Pj-nya ini ada sesuatu, dia pengin ganti nanti transaksional,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).

Baca Juga :  Apa Itu Somasi ?

Menurutnya, mutasi yang diduga bernuansa transaksional itu bisa berimbas pada kepala daerah definitif hasil Pilkada. Ia tak memungkiri, banyak pegawai yang kasak-kusuk sebelum ada kepala daerah definitif.

“Dari pegawainya sendiri yang kasak kusuk mumpung belum ada definitif, dia sudah nempatin disitu. Sehingga akhirnya dia ya mungkin ada transaksional,” ujar Tito.

Baca Juga :  Satreskrim Unit IV/PPA Polres Metro Bekasi Berhasil Meringkus Dpo Kasus Asusila Dan Pencabulan

Tito pun mengaku sudah meminta para penjabat (Pj) kepala daerah untuk menghentikan mutasi. Namun, mutasi itu bisa dilakukan jika ada suatu hal yang penting.

“Oleh karena itu, saya ada mendengar itu. Sehingga saya sampaikan udah stop semua nggak ada mutasi, kecuali yang urgent sekali,” pungkasnya.

 

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : Jawapos.com

Berita Terkait

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos
Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:43 WIB

LBH ARJUNA Kecam Keras Penyebaran berita Fitnah terhadap Plt Bupati Bekasi di Medsos

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB