Jakarta – jmpdnews.com
Setiap media massa yang menerbitkan berita wajib mengikuti ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi berimbang kepada semua pihak yang diberitakan.
Jika hal ini diabaikan, maka pemberitaan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip etik dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun hukum bagi pihak lain.
Dewan Pers telah menetapkan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan Penilaian serta Rekomendasi (PPR).
Apabila media terbukti melanggar, maka wajib memuat klarifikasi, permintaan maaf, atau perbaikan berita sesuai rekomendasi Dewan Pers.
Proses penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia kini semakin transparan dan sistematis melalui mekanisme Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Dokumen resmi ini menjadi dasar etik bagi penyelesaian antara pihak pengadu dan media, sekaligus memastikan bahwa prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap dijunjung tinggi oleh seluruh insan pers.
Hasil Akhir: Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers
Setiap pengaduan yang masuk dan diperiksa oleh Dewan Pers akan menghasilkan PPR yang berisi tiga poin utama, yaitu:
-
Kesimpulan apakah media melanggar atau tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.
-
Rekomendasi tindakan perbaikan, seperti pemuatan hak jawab atau klarifikasi.
-
Anjuran penyelesaian damai antara pengadu dan media apabila memungkinkan.
PPR ini bersifat resmi dan menjadi acuan penyelesaian etik antara kedua belah pihak.
Jika Media Terbukti Melanggar
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran etik, maka media wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, di antaranya:
-
Memuat Hak Jawab atau Hak Koreksi secara utuh.
-
Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak yang dirugikan.
-
Melakukan revisi atau penghapusan berita yang terbukti melanggar.
-
Memperbaiki sistem redaksional agar tidak terjadi pelanggaran serupa.
Biasanya, Dewan Pers memberi waktu 7 hari kerja bagi media untuk melaksanakan rekomendasi dan melaporkan buktinya. Jika diabaikan, Dewan Pers berhak mengumumkan media tersebut sebagai pelanggar etik dan bahkan menyerahkan penanganan ke penegak hukum, terutama bila pelanggaran mengandung unsur pencemaran nama baik.
Jika Media Tidak Terbukti Melanggar
Sebaliknya, bila Dewan Pers menilai media telah bekerja sesuai standar jurnalistik, maka:
-
Pengadu tetap menerima salinan hasil rekomendasi.
-
Dewan Pers menjelaskan secara tertulis alasan penilaian tersebut.
-
Pengadu masih bisa menempuh jalur hukum lain, seperti gugatan perdata atau pidana, asalkan tidak tumpang tindih dengan proses etik yang telah selesai.
Dengan demikian, setiap redaksi dituntut menjaga akurasi, independensi, dan tanggung jawab sosial, agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan beretika.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber










