Media Wajib Patuhi Prosedur UU Pers dalam Setiap Pemberitaan

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – jmpdnews.com

Setiap media massa yang menerbitkan berita wajib mengikuti ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan ini menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas, melainkan kebebasan yang bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan wajib melakukan konfirmasi dan verifikasi berimbang kepada semua pihak yang diberitakan.
Jika hal ini diabaikan, maka pemberitaan tersebut dapat dianggap melanggar prinsip etik dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun hukum bagi pihak lain.

Dewan Pers telah menetapkan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan Penilaian serta Rekomendasi (PPR).
Apabila media terbukti melanggar, maka wajib memuat klarifikasi, permintaan maaf, atau perbaikan berita sesuai rekomendasi Dewan Pers.

Proses penyelesaian sengketa pemberitaan di Indonesia kini semakin transparan dan sistematis melalui mekanisme Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Dokumen resmi ini menjadi dasar etik bagi penyelesaian antara pihak pengadu dan media, sekaligus memastikan bahwa prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap dijunjung tinggi oleh seluruh insan pers.

Baca Juga :  Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan

Hasil Akhir: Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers

Setiap pengaduan yang masuk dan diperiksa oleh Dewan Pers akan menghasilkan PPR yang berisi tiga poin utama, yaitu:

  1. Kesimpulan apakah media melanggar atau tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

  2. Rekomendasi tindakan perbaikan, seperti pemuatan hak jawab atau klarifikasi.

  3. Anjuran penyelesaian damai antara pengadu dan media apabila memungkinkan.

PPR ini bersifat resmi dan menjadi acuan penyelesaian etik antara kedua belah pihak.


Jika Media Terbukti Melanggar

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran etik, maka media wajib melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, di antaranya:

  • Memuat Hak Jawab atau Hak Koreksi secara utuh.

  • Menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pihak yang dirugikan.

  • Melakukan revisi atau penghapusan berita yang terbukti melanggar.

  • Memperbaiki sistem redaksional agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

Baca Juga :  Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan

Biasanya, Dewan Pers memberi waktu 7 hari kerja bagi media untuk melaksanakan rekomendasi dan melaporkan buktinya. Jika diabaikan, Dewan Pers berhak mengumumkan media tersebut sebagai pelanggar etik dan bahkan menyerahkan penanganan ke penegak hukum, terutama bila pelanggaran mengandung unsur pencemaran nama baik.


Jika Media Tidak Terbukti Melanggar

Sebaliknya, bila Dewan Pers menilai media telah bekerja sesuai standar jurnalistik, maka:

  • Pengadu tetap menerima salinan hasil rekomendasi.

  • Dewan Pers menjelaskan secara tertulis alasan penilaian tersebut.

  • Pengadu masih bisa menempuh jalur hukum lain, seperti gugatan perdata atau pidana, asalkan tidak tumpang tindih dengan proses etik yang telah selesai.

Dengan demikian, setiap redaksi dituntut menjaga akurasi, independensi, dan tanggung jawab sosial, agar pers tetap menjadi pilar demokrasi yang profesional dan beretika.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:39 WIB

Media Wajib Patuhi Prosedur UU Pers dalam Setiap Pemberitaan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 06:33 WIB

Dewan Pers: Media Wajib Layani Hak Jawab Pihak yang Dirugikan

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Daluarsa Hukum Pidana: Ketika Waktu Menghapus Hak Penuntutan Negara

Senin, 27 Okt 2025 - 08:59 WIB