jmpdnews.com || Bekasi – Dengan semakin luasnya penggunaan dari alat pemadam api ringan atau APAR. Meski media APAR cukup awet, namun ternyata medianya bisa kadaluarsa. Sayangnya tidak semua orang menganggap bahaya APAR kadaluarsa sebagai hal yang sepele.
Sekjen LSM JMPD Kabupaten Bekasi Rakim sonjaya, menanyakan masalah perawatan Apar yang ada di komplek lingkungan gedung DPRD Kabupaten Bekasi yang sudah kadaluarsa.
“Saya masih menemukan unit APAR yang tidak layak fungsi atau kadaluarsa, berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat memperhatikan alat proteksi ini (Apar) sebagai alat upaya pencegahan dini bahaya kebakaran agar tidak meluas,” ungkap Rakim.
Jika dilihat pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 4 Tahun 1998, pemeriksaan alat pemadam api ringan (APAR) harus dilakukan setiap 6 bulan sekali atau 2 kali dalam setahun.
Saat APAR kadaluarsa, bahaya yang sering terjadi adalah media APAR jadi menggumpal, terutama pada media powder. Menggumpalnya media yang kadaluarsa tidak bisa di anggap sepele, karena ini akan mengganggu fungsi dari APAR jika terjadi kebakaran. Bisa jadi APAR tidak mau bekerja dan kebakaran jadi meluas.
Penulis : Red
Editor : Asj Cinema