jmpdnews.com || Cianjur – Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.
Lain halnya dengan apa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui pada Juni 2024 awak media dpNews Indonesia mendapatkan adanya keluhan daripada wali murid tentang adanya pungutan untuk acara perpisahan juga kenaikan kelas pada tahun ajaran 2024.
Sebesar 400 ribu rupiah, setiap anak didik di sebuah Sekolah Menengah Negeri Kecamatan Haurwangi, harus dibayarkan ke pihak Tata Usaha (TU) demi lancarnya acara akhir masa semester atau kelulusan.
” Sekolah minta uang 400 ribu Pak, berikut ada kaos katanya mah satu, ada juga kok kwitansi nya, nanti saya ambil ya Pak,” ujar ET, orang tua murid yang enggan disebutkan namanya sambil memperlihatkan sebuah kwitansi bertuliskan sejumlah uang titipan 400 ribu rupiah yang ditanda tangani pihak sekolah.
Awak media pun mencoba untuk konfirmasi terhadap pihak Sekolah Negeri yang disebut wali murid meminta sejumlah uang tersebut. Namun sayang sang Kepala Sekolah dikabarkan oleh salah seorang staf tata usaha lagi dalam kondisi sakit tidak bisa diganggu.
Editor : Asj Cinema