Marak Pungli di Sekolah, Butuh Komitmen Semua Pihak

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga :  Situasi Politik Memanas, Kepala SMA Al Manar  Larang Siswa Ikut Demo

Lain halnya dengan apa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui pada Juni 2024 awak media dpNews Indonesia mendapatkan adanya keluhan daripada wali murid tentang adanya pungutan untuk acara perpisahan juga kenaikan kelas pada tahun ajaran 2024.

Sebesar 400 ribu rupiah, setiap anak didik di sebuah Sekolah Menengah Negeri Kecamatan Haurwangi, harus dibayarkan ke pihak Tata Usaha (TU) demi lancarnya acara akhir masa semester atau kelulusan.

Baca Juga :  Kepala Desa Cipayung H Ajan Terbitkan Surat Edaran Kebersihan Lingkungan

” Sekolah minta uang 400 ribu Pak, berikut ada kaos katanya mah satu, ada juga kok kwitansi nya, nanti saya ambil ya Pak,” ujar ET, orang tua murid yang enggan disebutkan namanya sambil memperlihatkan sebuah kwitansi bertuliskan sejumlah uang titipan 400 ribu rupiah yang ditanda tangani pihak sekolah.

Awak media pun mencoba untuk konfirmasi terhadap pihak Sekolah Negeri yang disebut wali murid meminta sejumlah uang tersebut. Namun sayang sang Kepala Sekolah dikabarkan oleh salah seorang staf tata usaha lagi dalam kondisi sakit tidak bisa diganggu.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah
Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi
FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu
Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk
Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si
SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.
Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rangkaian HPN 2026: AMKI Cirebon Raya Adakan Jumat Berkah

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:38 WIB

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Jadi Tameng Hukum Pendidik dari Kriminalisasi

Minggu, 18 Januari 2026 - 05:04 WIB

FKSKB Gelar Sosialisasi di Kecamatan Setu

Sabtu, 29 November 2025 - 15:56 WIB

Forum Komite Sekolah Kabupaten Bekasi Resmi Dibentuk

Jumat, 28 November 2025 - 16:49 WIB

Rakim Sonjaya, Sekretaris JMPD Kabupaten Bekasi, Ucapkan Selamat atas Pelantikan Sekda Baru Drs. H. Endin Samsudin, M.Si

Selasa, 25 November 2025 - 13:15 WIB

SDN Cibening 01 Gelar Peringatan Hari Guru Nasional ke-80, Apresiasi dan Kekompakan Warnai Acara.

Selasa, 25 November 2025 - 09:33 WIB

Kepala Desa Cipayung H. Ajan Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Selasa, 25 November 2025 - 09:14 WIB

Drs. H. ENDIN SAMSUDIN, M.Si Kepala BKSDM Kabupaten Bekasi, Sampaikan Ucapan Selamat Hari Guru Nasional

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB