Marak Pungli di Sekolah, Butuh Komitmen Semua Pihak

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga :  Oknum ASN di Kelurahan Babakan Jawa di Duga Tipu Janjikan Jabatan

Lain halnya dengan apa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui pada Juni 2024 awak media dpNews Indonesia mendapatkan adanya keluhan daripada wali murid tentang adanya pungutan untuk acara perpisahan juga kenaikan kelas pada tahun ajaran 2024.

Sebesar 400 ribu rupiah, setiap anak didik di sebuah Sekolah Menengah Negeri Kecamatan Haurwangi, harus dibayarkan ke pihak Tata Usaha (TU) demi lancarnya acara akhir masa semester atau kelulusan.

Baca Juga :  Terkait Tiang Listrik di tengah jalan Manajer PLN ULP Lemahabang langsung Respon

” Sekolah minta uang 400 ribu Pak, berikut ada kaos katanya mah satu, ada juga kok kwitansi nya, nanti saya ambil ya Pak,” ujar ET, orang tua murid yang enggan disebutkan namanya sambil memperlihatkan sebuah kwitansi bertuliskan sejumlah uang titipan 400 ribu rupiah yang ditanda tangani pihak sekolah.

Awak media pun mencoba untuk konfirmasi terhadap pihak Sekolah Negeri yang disebut wali murid meminta sejumlah uang tersebut. Namun sayang sang Kepala Sekolah dikabarkan oleh salah seorang staf tata usaha lagi dalam kondisi sakit tidak bisa diganggu.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan
Ibu Tularmi Guru yang tegas keras dan berdedikasi tinggi.
Neng Dea Siswa SMA I Cikarang Timur butuh bantuan Anda
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dengan bejibun syarat.
39 siswa ikuti pelatihan ala karakter
Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi
Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi Bahlil
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 13:32 WIB

Bupati Bekasi : Dukung Pemanfaatan Aset Sitaan Kejagung dalam program Jaksa Mandiri Pangan

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:07 WIB

Ibu Tularmi Guru yang tegas keras dan berdedikasi tinggi.

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:53 WIB

Neng Dea Siswa SMA I Cikarang Timur butuh bantuan Anda

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:47 WIB

Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non ASN dengan bejibun syarat.

Jumat, 2 Mei 2025 - 18:42 WIB

39 siswa ikuti pelatihan ala karakter

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:25 WIB

Isu Mutasi idealnya menunggu waktu Pemetaan ASN dari aspek Kompetensi

Rabu, 26 Maret 2025 - 07:58 WIB

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:43 WIB

DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi Bahlil

Berita Terbaru

Pemerintahan

100 hari Kinerja Bupati Bekasi 81,4% Responden Puas

Selasa, 10 Jun 2025 - 17:26 WIB

{

Blog

Pendakwah Islam Yahya Waloni meninggal Dunia

Sabtu, 7 Jun 2025 - 05:52 WIB