Marak Pungli di Sekolah, Butuh Komitmen Semua Pihak

- Redaksi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

jmpdnews.com || Cianjur – Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Baca Juga :  Masi Ada APAR di Komplek Gedung DPRD Kabupaten Bekasi Yang Kadaluarsa

Lain halnya dengan apa yang terjadi di lingkungan pendidikan Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diketahui pada Juni 2024 awak media dpNews Indonesia mendapatkan adanya keluhan daripada wali murid tentang adanya pungutan untuk acara perpisahan juga kenaikan kelas pada tahun ajaran 2024.

Sebesar 400 ribu rupiah, setiap anak didik di sebuah Sekolah Menengah Negeri Kecamatan Haurwangi, harus dibayarkan ke pihak Tata Usaha (TU) demi lancarnya acara akhir masa semester atau kelulusan.

Baca Juga :  Puluhan Jurnalis Datangi Gedung DPRD Bekasi Pertanyakan Anggaran Media Gathering

” Sekolah minta uang 400 ribu Pak, berikut ada kaos katanya mah satu, ada juga kok kwitansi nya, nanti saya ambil ya Pak,” ujar ET, orang tua murid yang enggan disebutkan namanya sambil memperlihatkan sebuah kwitansi bertuliskan sejumlah uang titipan 400 ribu rupiah yang ditanda tangani pihak sekolah.

Awak media pun mencoba untuk konfirmasi terhadap pihak Sekolah Negeri yang disebut wali murid meminta sejumlah uang tersebut. Namun sayang sang Kepala Sekolah dikabarkan oleh salah seorang staf tata usaha lagi dalam kondisi sakit tidak bisa diganggu.

Editor : Asj Cinema

Berita Terkait

Hari ini Bupati Ade Kuswara Kunang Melantik 9.051 ASN PPPK
DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi Bahlil
13 Tahun Di Biarkan Mangkrak Kepala Sekolah SMP 5 Cikarang Timur Mengadu di Musrenbang
Tulisan Tangan : Jiwa yang Dihilangkan oleh Elektronik
Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut
BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun
Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024
Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:43 WIB

DGB UI memberikan sanksi pembatalan disertasi Bahlil

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:55 WIB

13 Tahun Di Biarkan Mangkrak Kepala Sekolah SMP 5 Cikarang Timur Mengadu di Musrenbang

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:25 WIB

Tulisan Tangan : Jiwa yang Dihilangkan oleh Elektronik

Sabtu, 14 Desember 2024 - 09:31 WIB

Penyimpangan Wilayah Distribusi LPG 3 Kg Masih Berlanjut

Sabtu, 14 Desember 2024 - 07:22 WIB

BPBD Warning Warga Berhati-hati Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Tahun

Jumat, 13 Desember 2024 - 09:23 WIB

Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Gelar Media Gathering 2024

Jumat, 13 Desember 2024 - 07:24 WIB

Tingkatkan Layanan Kesehatan Jantung, RSUD Kabupaten Bekasi Lengkapi Fasilitas Cath Lab

Senin, 2 Desember 2024 - 09:35 WIB

43 Stand Berikan Layanan di Botram Tambelang Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Teknologi

Smartphone Berubah Total, 6 Tren HP Jenis Baru

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:54 WIB

Pemerintahan

KDM Diantara Krisis Kepemimpinan dan Harapan Publik

Senin, 7 Apr 2025 - 08:06 WIB

Pemerintahan

KDM Minta Bupati Bekasi Hentikan Izin Perumahan

Jumat, 28 Mar 2025 - 09:02 WIB

Nasional

MUDIK 2025

Jumat, 28 Mar 2025 - 08:44 WIB