Cikarang, jmpdnews.com || Di penghujung masa pemerintahan Presiden Jokowi, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggaruk mafia tanah dengan mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kami lanjutkan gebuk mafia tanah,” kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10).
Menteri AHY mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260. Adapun kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli di Kabupaten Bekasi. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari riil lost.
Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat. Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari riil lost, fiscal lost dan potential lost proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.
“Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kami harus benar-benar presize karena setiap rupiah itu harus bisa kami selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kami sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kami,” lanjut Menteri AHY.
Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO. Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116.
Keberhasilan mengungkap tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda).
“Tanpa kerja sama yang solid dan kalau bekerja sendiri-sendiri, sulit mengungkap kejahatan seperti ini. Atas nama Kementerian ATR/BPN dan tentu Satgas Anti-Mafia Tanah, kami semua mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kerja kerasnya selama ini,” pungkas AHY.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : BeritaCikarang.com