Makna “Diperiksa” dalam Hukum Positif Indonesia

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JMPDNEWS.COM | OPINI HUKUM

Penggunaan istilah “diperiksa” dalam pemberitaan perkara hukum kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, dalam hukum positif Indonesia, istilah tersebut memiliki makna hukum yang tegas, terbatas, dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas.

Situasi ini penting untuk diluruskan dari perspektif hukum.

Pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana

Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah pemeriksaan tidak sekadar bermakna hadir, dipanggil, atau berkomunikasi dengan aparat penegak hukum.

Secara hukum, pemeriksaan mensyaratkan:

Adanya surat panggilan resmi dari penyidik;

Penentuan status hukum yang jelas (saksi, tersangka, atau ahli);

Dilakukannya proses tanya jawab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);

Dicatat dan ditandatangani sebagai bagian dari proses penyidikan formal.

Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, tidak dapat secara hukum disebut sebagai pemeriksaan.

Baca Juga :  Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Klarifikasi Bukan Pemeriksaan

Dalam praktik penegakan hukum, dikenal pula mekanisme klarifikasi, koordinasi, atau permintaan keterangan awal yang bersifat administratif dan belum masuk pada tahap penyidikan formal.

Kegiatan semacam ini:

Tidak menghasilkan BAP;

Tidak melekatkan status hukum;

Tidak memiliki konsekuensi pidana langsung.

Oleh karena itu, menyamakan klarifikasi atau komunikasi informal dengan istilah “pemeriksaan” merupakan kesalahan terminologi hukum yang berpotensi menyesatkan publik.

Implikasi Etik dan Asas Praduga Tak Bersalah

Penggunaan istilah “diperiksa” secara tidak presisi dalam pemberitaan hukum bukan persoalan sepele. Istilah tersebut memiliki implikasi serius, karena dapat:

Membentuk persepsi seolah seseorang telah masuk proses pidana;

Mengikis asas praduga tak bersalah;

Menimbulkan stigma sosial dan politik terhadap pejabat publik.

Dalam etika jurnalistik, akurasi istilah hukum merupakan bagian dari kewajiban pers untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Asas Praduga Tak Bersalah Hanya Di Atas Kertas? Praktik Hukum Pidana di Indonesia Dinilai Melenceng

Pentingnya Ketelitian dalam Pemberitaan Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media memiliki peran strategis dalam pendidikan hukum publik. Ketelitian dalam memilih diksi — terutama istilah hukum — adalah syarat mutlak agar pemberitaan tidak berubah menjadi framing yang menyesatkan.

Meluruskan makna “diperiksa” bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan justru menjaga marwah hukum itu sendiri agar tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Penutup

Dengan demikian, dalam hukum positif Indonesia, tidak setiap kehadiran atau komunikasi dengan aparat penegak hukum dapat disebut sebagai pemeriksaan. Pembedaan ini harus dipahami secara utuh agar publik memperoleh informasi yang benar, adil, dan tidak bias.

Ketepatan istilah adalah fondasi keadilan informasi.

Penulis : Redaksi

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI
LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:52 WIB

KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:49 WIB

LEGAL OPINION : Penarikan Barang Jaminan Oleh Debt Collectror KUHP BARU

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB