JMPDNEWS.COM | OPINI HUKUM
Penggunaan istilah “diperiksa” dalam pemberitaan perkara hukum kerap menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, dalam hukum positif Indonesia, istilah tersebut memiliki makna hukum yang tegas, terbatas, dan tidak dapat ditafsirkan secara bebas.
Situasi ini penting untuk diluruskan dari perspektif hukum.
Pemeriksaan dalam Hukum Acara Pidana
Dalam sistem hukum Indonesia, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah pemeriksaan tidak sekadar bermakna hadir, dipanggil, atau berkomunikasi dengan aparat penegak hukum.
Secara hukum, pemeriksaan mensyaratkan:
Adanya surat panggilan resmi dari penyidik;
Penentuan status hukum yang jelas (saksi, tersangka, atau ahli);
Dilakukannya proses tanya jawab yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP);
Dicatat dan ditandatangani sebagai bagian dari proses penyidikan formal.
Tanpa terpenuhinya unsur-unsur tersebut, tidak dapat secara hukum disebut sebagai pemeriksaan.
Klarifikasi Bukan Pemeriksaan
Dalam praktik penegakan hukum, dikenal pula mekanisme klarifikasi, koordinasi, atau permintaan keterangan awal yang bersifat administratif dan belum masuk pada tahap penyidikan formal.
Kegiatan semacam ini:
Tidak menghasilkan BAP;
Tidak melekatkan status hukum;
Tidak memiliki konsekuensi pidana langsung.
Oleh karena itu, menyamakan klarifikasi atau komunikasi informal dengan istilah “pemeriksaan” merupakan kesalahan terminologi hukum yang berpotensi menyesatkan publik.
Implikasi Etik dan Asas Praduga Tak Bersalah
Penggunaan istilah “diperiksa” secara tidak presisi dalam pemberitaan hukum bukan persoalan sepele. Istilah tersebut memiliki implikasi serius, karena dapat:
Membentuk persepsi seolah seseorang telah masuk proses pidana;
Mengikis asas praduga tak bersalah;
Menimbulkan stigma sosial dan politik terhadap pejabat publik.
Dalam etika jurnalistik, akurasi istilah hukum merupakan bagian dari kewajiban pers untuk menyajikan informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Ketelitian dalam Pemberitaan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa media memiliki peran strategis dalam pendidikan hukum publik. Ketelitian dalam memilih diksi — terutama istilah hukum — adalah syarat mutlak agar pemberitaan tidak berubah menjadi framing yang menyesatkan.
Meluruskan makna “diperiksa” bukan berarti menghalangi penegakan hukum, melainkan justru menjaga marwah hukum itu sendiri agar tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Penutup
Dengan demikian, dalam hukum positif Indonesia, tidak setiap kehadiran atau komunikasi dengan aparat penegak hukum dapat disebut sebagai pemeriksaan. Pembedaan ini harus dipahami secara utuh agar publik memperoleh informasi yang benar, adil, dan tidak bias.
Ketepatan istilah adalah fondasi keadilan informasi.
Penulis : Redaksi
Editor : Arjuna
Sumber Berita : dari berbagai sumber









