Makna Asas Praduga Tak Bersalah dalam Proses Hukum

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cikarang – jmpdnews.com –  Asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence menjadi prinsip penting dalam sistem hukum pidana. Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, atau diadili tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya secara sah dan meyakinkan.

Penerapan asas ini sangat krusial, karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia. Artinya, seseorang tidak boleh serta-merta dicap bersalah hanya karena statusnya sebagai tersangka atau terdakwa. Penegak hukum pun dituntut bersikap objektif dan tidak boleh memperlakukan tersangka sebagai pelaku sebelum kesalahannya terbukti di persidangan.

Di Indonesia, asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan ini menjadi dasar bahwa beban pembuktian ada di tangan jaksa penuntut umum, bukan pada terdakwa.

Baca Juga :  Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Penegak Hukum Geram Atas Pernyataan Ketua PKG Cikalong

Dengan demikian, asas praduga tak bersalah bukan sekadar teori, melainkan jaminan hukum agar setiap warga negara diperlakukan secara adil, bermartabat, dan berhak membela diri sampai pengadilan benar-benar menyatakan ia bersalah. Prinsip ini sekaligus menjadi benteng untuk mencegah perlakuan sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Konteks asas ini sangat penting dalam dunia jurnalistik. Media memiliki tanggung jawab etis untuk tidak serta-merta melabeli seseorang sebagai pelaku sebelum adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, dalam pemberitaan kerap digunakan istilah “diduga”.

Baca Juga :  KRITIK NORMATIF TERHADAP PENAFSIRAN KUHAP BARU SEBAGAI DASAR PEMBATASAN EKSPOSE TERSANGKA KORUPSI

Penggunaan kata “diduga” mencerminkan dua hal: pertama, menjaga netralitas informasi, karena dugaan bukanlah kepastian; kedua, melindungi hak setiap orang agar tidak dicap bersalah sebelum terbukti di pengadilan. Misalnya dalam sebuah berita: “Seorang pria diduga melakukan pencurian di pasar…”. Kalimat ini tidak serta-merta menyebut pria tersebut sebagai pelaku, melainkan menyatakan adanya dugaan yang masih harus dibuktikan lebih lanjut.

Dengan demikian, pemakaian kata “diduga” menjadi bagian penting dari penerapan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan. Ini sekaligus mengingatkan publik bahwa proses hukum masih berjalan, dan kebenaran harus ditegakkan melalui mekanisme peradilan, bukan asumsi.

Editor : Arjuna

Sumber Berita : dari berbagai sumber

Berita Terkait

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi
Apa Itu Somasi ?
Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga
Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara
Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional
Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?
Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan
LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:51 WIB

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:43 WIB

Apa Itu Somasi ?

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:08 WIB

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Minggu, 25 Januari 2026 - 08:54 WIB

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:16 WIB

Pasal 72 KUHAP: Hak Tersangka atas Salinan BAP Bersifat Konstitusional

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:21 WIB

Apakah Hukuman Pidana Kerja Sosial ?

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:00 WIB

Upaya Paksa Hanya 3 Tanpa Penetapan Pengadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:55 WIB

LBH ARJUNA: Laporan ke KPK Tanpa Dasar Hukum Jelas Perkeruh Situasi Bekasi

Berita Terbaru

Hukum & Politik

Sniper : Waspadai Narasi Miring yang Melemahkan Plt. Bupati Bekasi

Rabu, 18 Mar 2026 - 10:51 WIB

Keuangan

Urgensi Revisi UU ASN PPPK Jadi Korban

Senin, 16 Mar 2026 - 09:48 WIB

Pengadilan

Mengapa Bukti Surat Adalah “Raja” dalam Sidang Perdata?

Sabtu, 14 Mar 2026 - 09:24 WIB