Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jmpdnews.com – Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi secara tegas melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto lewat akun Fb Ergat Bustomi pada hari Selasa (26/8/25)

Surat ini menyoroti keprihatinan Ergat terkait adanya wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Surat terbuka ini juga kami sampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri BUMN.

Ergat meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan perubahan dengan menarik kembali para Wamen dari kursi komisaris BUMN agar lebih fokus bekerja sesuai SK yang diberikan dan tidak ada lagi wamen yang tersangkut kasus korupsi.

Baca Juga :  Partisipasi Pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi Hanya 66,8 Persen, JMPD Kritisi Kinerja KPU

Kepada Yth
Bapak presiden RI
Cq, Menteri BUMN

Dengan hormat,

Sehubungan dengan banyaknya wakil menteri (Wamen) rangkap jabatan menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maka, dengan ini kami sebagai masyarakat meminta kepada presiden untuk segera melakukan perubahan atau menarik kembali para wamen yang menjabat komisaris untuk lebih fokus bekerja sebagaimana SK yang dikeluarkan pada kementerian yang dimana mereka bekerja.

Dengan adanya kejadian yang sangat memalukan menimpa kepada salah satu Wamen terkait dugaan korupsi dan telah merugikan pihak-pihak terkait maka, dengan adanya kejadian tersebut harus dijadikan sebagai tolak ukur untuk segera memberhentikan dari salah satu jabatan.

Dengan adanya rangkap jabatan tersebut ternyata mereka masih tetap tidak merasa puasa dengan penghasilan yang didapat setiap bulanya, sehingga terjadinya persoalan tersebut maka, presiden sudah saatnya memilih dan memilah para calon pejabat baik di kementerian atau lembaga negara lainya.

Demikian usulan ini agara kiranya bapak presiden bisa segera mengambil langkah-langkah yang komprehensif agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.

      Wassalam
   Ergat Bustomy
Ketua umum kompi

Baca Juga :  Minggu Depan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi di Tetapkan.

Berita Terkait

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah
Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas
Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang
Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo
Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya
Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar
SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan
Kasus Pemberitaan Jak TV : Dewan Pers harus dilibatkan.
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:54 WIB

Transisi Kepemimpinan dan Kedewasaan Elite Daerah

Senin, 3 November 2025 - 15:11 WIB

Oligarki: Pemodal Koruptif ‘Kuasai’ Institusi, Sumber Daya, dan Otoritas

Senin, 15 September 2025 - 12:40 WIB

Berbekal Pengalaman Zuli Zulkipli, SH siap mengabdi menjadi Ketua ILUNI SMKN 1 Karawang

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 11:40 WIB

Dadang Tokoh Muda Kabupaten Bekasi Soroti Tragedi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob Saat Demo

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:46 WIB

Ketua LSM KOMPI Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Begini Isinya

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Sampaikan Duka Cita Meninggalnya Affan Kurniawan, Prabowo: Pemerintah akan Menjamin Kehidupan Keluarganya

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pemred JMPD News.Com, Kans Dedi Mulyadi Menjadi Presiden Di Masa Datang Terbuka Lebar

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:32 WIB

SETARA Institute Desak Panglima TNI Tarik Telegram Dukungan Militer untuk Kejaksaan

Berita Terbaru

Media

AMKI Jakarta Kolaborasi Dengan Smesco Siap Dukung UMKM

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:34 WIB

Hukum & Politik

Saat Pejabat Bebas Ganti Nomor, Negara Batasi Hak Komunikasi Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 18:08 WIB

Hukum & Politik

Rekayasa Kasus: KUHP Baru Ancam APH Hingga 12 Tahun Penjara

Minggu, 25 Jan 2026 - 08:54 WIB